Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Jumat, 27 Mei 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Nasional

DPR Soroti Permenhub Pak Luhut yang Buat Bingung Masyarakat

Reporter: M Zulfikar Akbar
Senin, 13 April 2020, 10:00 WITA
dalam Nasional
3 menit dibaca
DPR Soroti Permenhub Pak Luhut yang Buat Bingung Masyarakat

Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Panjaitan kembali menuai sorotan karena polemik permenhub. Pengganti sementara Menhub Budi Karya itu menerbitkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020. (dok JawaPos.com)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Panjaitan kembali menuai sorotan karena polemik permenhub. Pengganti sementara Menhub Budi Karya itu menerbitkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020. Isinya tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pasalnya, isi permenhub itu banyak yang bertentangan dengan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) yang sudah diatur dengan jelas lewat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Menanggapi polemik itu, Wakil Ketua Komisi V DPR Syarief Abdullah Alkadrie mengatakan, PSBB sudah diatur dengan jelas lewat Permenkes. karena itu, Permenhub yang ditandatangani Luhut itu terkesan membuat bingung dan tumpang tindih aturan menjalankan.

Menurut ketua DPP Partai Nasdem itu, Permenhub juga seakan-akan tidak mengindahkan langkah physical distancing dan social distancing, karena terkesan ingin memastikan semua transportasi baik di darat, laut, maupun udara tetap berjalan selama masa PSBB.

“Saya minta pemerintah harus satu bahasa dan satu kata dalam persoalan ini. Kondisi kita sedang darurat, jangan membuat tambah galau masyarakat di bawah,” kata Syarief, Minggu (12/4/2020).

Baca Juga:  Nihil Pasien Positif, Tujuh Warga Bontang Berstatus ODP

Legislator Dapil Kalimantan Barat (Kalbar) I itu menegaskan Permenhub tersebut bertentangan dengan Permenkes terkait PSBB. Sebab, menurutnya, yang sudah dilarang di Permenkes, malah diperbolehkan di dalam Permenhub.

Ia mencontohkan, di Permenkes sudah tegas melarang angkutan ojek online mengangkut penumpang, kecuali barang, tetapi justru diperbolehkan Permenhub

“Langkah untuk melakukan physical distancing dan social distancing jadi bagaimana dengan adanya Permenhub itu? Ini bertentangan dengan Permenkes. Saya minta Permenhub itu dicabut dan dibatalkan,” ungkap Syarief.

Menurut Syarief, seharusnya pemerintah ini melihat kondisi di lapangan karena pandemi Covid-19 sudah makin parah. Jangan sampai, kata dia, aturan yang dibuat malah saling bertentangan.

“Ini akhirnya membuat gaduh dan ketidakpastian di bawah,” tegas sekretaris Fraksi Partai Nasdem di MPR ini.

Ia menambahkan bila mendasarkan pada asas lex specialis derogat legi generalis, maka semestinya Permenhub itu batal demi hukum.

Sebab, dia menegaskan sudah jelas bahwa Permenkes 9/2020 merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga:  Anak Bangsa Klaim Temukan Alat Tes Korona, Hasil Keluar dalam 10 Menit

“Sebaiknya aparat tetap berpedoman pada Permenkes, karena yang menentukan PSBB itu leading sector-nya itu kesehatan serta UU yang mengatur soal darurat kesehatan. Saya minta supaya Permenhub itu dibatalkan dan dicabut,” ungkap Syarief.

Syarief mengingatkan pemerintah agar harus fokus dan mendahulukan keselamatan manusia ketimbang persoalan ekonomi dan investasi. “Itu yang harus menjadi perhatian dan fokus. Saya minta menteri-menteri itu membantu presiden dengan concern dan fokus, jangan berebut panggung,” ujar Syarief.

Diketahui, Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Panjaitan menerbitkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020. “Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Adita menjelaskan, secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

Permenhub ini dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini, tetapi Pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.

Baca Juga:  Cegah Covid-19 Meluas, Pemkot Tutup THM dan Usaha Hiburan

“Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang/logistik, yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan,” kata Adita.

Adita menambahkan, peraturan ini ditujukan baik untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara.

“Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,” ujarnya. (jpc)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Sumber: Jawa Pos
Tags: dpr riluhut binsar panjaitanmenko kemaritiman dan investasipsbbvirus korona
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan77Tweet48Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Dua Hakim Rangkasbitung Nyabu di Sela-sela Sidang

Dua Hakim Rangkasbitung Nyabu di Sela-sela Sidang

Selasa, 24 Mei 2022, 14:50 WITA
Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai KTP

Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai KTP

Senin, 23 Mei 2022, 15:00 WITA
Aturan Baru KTP, Nama Tak Boleh Satu Kata

Aturan Baru KTP, Nama Tak Boleh Satu Kata

Senin, 23 Mei 2022, 13:00 WITA
Viral Kakek 63 Tahun Nikahi Gadis 19 Tahun

Viral Kakek 63 Tahun Nikahi Gadis 19 Tahun

Sabtu, 21 Mei 2022, 17:30 WITA
BUMN Buka 2.300 Posisi Magang, yang Pernah Daftar Diprioritaskan

BUMN Buka 2.300 Posisi Magang, yang Pernah Daftar Diprioritaskan

Jumat, 20 Mei 2022, 15:00 WITA
Alasan Penolakan UAS di Singapura, Dianggap Sebarkan Ajaran Ekstremis

Alasan Penolakan UAS di Singapura, Dianggap Sebarkan Ajaran Ekstremis

Jumat, 20 Mei 2022, 10:30 WITA
Postingan Selanjutnya
Vaksin Covid-19 Yang Didukung Bill Gates Segera Masuk Tahap Pengujian

Vaksin Covid-19 Yang Didukung Bill Gates Segera Masuk Tahap Pengujian

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Pekerja Lokal Tak Penuhi Target, DPRD Bontang Minta Wika Pulangkan Pipe Fitter Luar

Pekerja Lokal Tak Penuhi Target, DPRD Bontang Minta Wika Pulangkan Pipe Fitter Luar

Senin, 23 Mei 2022, 15:11 WITA
Oknum Pejabat Pemkot Bontang Ditangkap saat Nyabu

Oknum Pejabat Pemkot Bontang Ditangkap saat Nyabu

Rabu, 25 Mei 2022, 12:39 WITA
“Surat Sakti” dari Basri, Beri Rekomendasi untuk Perusahaan Kutai Timur

Perusahaan Kutim Cabut “Surat Sakti” Wali Kota Bontang dari Indominco

Kamis, 19 Mei 2022, 11:21 WITA
Kecelakaan di Jalan Bhayangkara, Pengendara Motor Meninggal

Kecelakaan di Jalan Bhayangkara, Pengendara Motor Meninggal

Rabu, 25 Mei 2022, 07:27 WITA
DPRD Bontang Minta Perekrutan Tenaga Kerja Sistem Borongan di Proyek Wika Dihentikan

DPRD Bontang Minta Perekrutan Tenaga Kerja Sistem Borongan di Proyek Wika Dihentikan

Senin, 23 Mei 2022, 11:10 WITA
Sehari 31 Bangunan di Samarinda Ludes Terbakar

Sehari 31 Bangunan di Samarinda Ludes Terbakar

Kamis, 26 Mei 2022, 20:01 WITA
Dukung Produk UMKM Lokal, Pemkot Bontang Sediakan Batik Kuntul Perak untuk Peserta Apeksi

Dukung Produk UMKM Lokal, Pemkot Bontang Sediakan Batik Kuntul Perak untuk Peserta Apeksi

Kamis, 26 Mei 2022, 19:53 WITA
SMK Putra Bangsa dan PT Pamapersada Sepakat Majukan Dunia Pendidikan

SMK Putra Bangsa dan PT Pamapersada Sepakat Majukan Dunia Pendidikan

Kamis, 26 Mei 2022, 17:00 WITA
Kucurkan Dana Rp 3,4 Miliar, Lapangan Parikesit Dijadikan Pusat Seni Budaya

Kucurkan Dana Rp 3,4 Miliar, Lapangan Parikesit Dijadikan Pusat Seni Budaya

Kamis, 26 Mei 2022, 16:02 WITA
Tahap Awal Pembangunan Replika Istana Kesultanan Kutai Ditarget Rampung 6 Bulan

Tahap Awal Pembangunan Replika Istana Kesultanan Kutai Ditarget Rampung 6 Bulan

Kamis, 26 Mei 2022, 11:36 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.