bontangpost.id – Menggunakan masker kuning dan kaos oranye, perempuan berinisil Me (30) tampak santai ketika berada di markas Polres Samarinda Jalan Slamet Riyadi, Rabu (15/3/2023) siang.
Ia ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba setelah terciduk membuat ratusan pil ekstasi di rumahnya di Jalan Jelawat Gang 4 RT 11 Kelurahan Sidodamai. Tak cukup itu, polisi juga menjeratnya dengan kasus kosmetik ilegal tanpa izin dengan ditemukannya produk kecantikan di dalam rumahnya.
Tertangkapnya Me, bermula kala kepolisian menangkap seorang pemakai narkoba. Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap penjual ekstasi, yang tinggal di Jalan Jelawat Gang 6.
Hasil pemeriksaan sementara, Me membuat ekstasi baru sebulan terakhir dan bisnis kosmetik ilegal sejak tahun 2020. Me memproduksi ekstasi pertama kali sampai 700 butir dengan campuran narkotika jenis sabu.
“Pembuatan inex oleh tersangka dengan menggunakan air sabu, tepung, gula, obat nyamuk. Lalu, dimix dan dipadatkan. Dari hasil tersebut, kemudian diedarkan atau dijual. Per butirnya Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu,” jelas Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.
Sementara itu, kosmetik ilegal yang disita polisi di rumah Me yaitu 360 botol toner, 132 botol lulur dan 429 batang sabun, serta 184 cream siang malam. Kosmetik ini dijual tersangka tanpa izin Balai POM.
Polisi juga menjerat Me dengan pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post