bontangpost.id – Polres Bontang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2,94 gram, dengan cara diblender.
Barang bukti sabu berkisar hampir Rp 5 juta ini didapat dari empat tersangka. Yang diringkus di hotel Jalan Arif Rahman Hakim, Hotel Jalan S Parman KM 6, dan di Jalan Soekarno-Hatta.
“Ini dari tiga laporan polisi,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui KBO Satrenaskoba Ipda Hadi Esmoyo.
Adapun empat tersangka yakni MR, AR, RBA, AA. Keempatnya diringkus dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Mereka dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)







