BONTANG – Dinas Pendidikan (Disdik) Bontang berencana akan mengaktifkan kembali Perda wajib belajar pukul 19.00 Wita hingga 21.00 Wita. Pasalnya, Disdik Bontang mengaku prihatin maraknya kasus pencabulan anak di bawah umur yang merupakan siswi salah satu SMP di Bontang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kadisdik Bontang Ahmad Suharto. Dikatakan Suharto, setiap Sabtu dan Minggu pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP Bontang akan menegakkan kembali Perda Wajib Belajar 19-21 dengan rutin melakukan razia. “Sedangkan yang sudah terlibat dengan kasus tersebut (pencabulan, Red.), kami serahkan ke aparat proses hukumnya, sedangkan untuk pembinaannya kami serahkan ke Dissos-P2M, karena mereka punya tugas untuk itu,” ujarnya, Senin (12/3) kemarin.
Lanjut dia, secara resmi memang belum ada yang melapor kepadanya terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Namun demikian, dengan munculnya kasus tersebut membuat dirinya prihatin. “Kami imbau kepada para orang tua untuk menjaga anaknya ketika berada di luar jam sekolah. Sementara para guru pun harus tetap mengingatkan anak muridnya,” jelasnya.
Selain itu, Suharto juga berharap kepada para orang tua agar mendidik anak-anaknya dengan pendidikan agama di rumah. Tak hanya itu, pihaknya juga menyarankan agar anak-anak mengikuti kegiatan-kegiatan positif di luar kegiatan sekolah. Sehingga bisa menghindari kegiatan yang berbau negatif.
Sebelumnya diberitakan, kasus pencabulan terjadi terhadap anak di bawah umur selama 2 hari berturut-turut. Kasus pertama, baik korban maupun tersangkanya merupakan pelajar kelas XII salah satu SMK di Bontang. Modus pelaku ialah dengan mengancam akan menyebarkan foto semi bugil milik korbannya. Sedangkan kasus lainnya ialah siswi SMP, yang dikenal berprestasi di sekolahnya dicekoki pil koplo dan diperkosa oleh 2 orang teman lelakinya. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: