SANGATTA – Untuk para perokok aktif, kini harus lebih berhati-hati saat merokok. Jangan sampai lokasinya berada dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sebab, sanksi Rp 500 ribu bakal diberikan terhadap warga yang melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) KTR tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kutim Bahrani mengatakan, KTR sebenarnya sudah lama digaungkan Pemkab Kutim termasuk disosialisasikan. Hanya saja, landasan hukumnya masih Perbup.
“Karena sekarang sudah Perda, maka dasar hukumnya lebih kuat. Nanti jika sudah diberlakukan akan ada penindakan,” terang Bahrani.
Dia menerangkan, kawasan wajib tanpa rokok meliputi, semua kantor-kantor pemerintah. Kemudian, tempat belajar mengajar seperti sekolah dan perguruan tinggi. Serta di tempat pelayanan kesehatan seperti Puskesmas dan rumah sakit.
“Yang jelas di semua KTR nanti akan kami pasang tanda. Jangan sampai warga melanggarnya,” ucapnya.
Bahrani menyebutkan, bukan hanya perokok, namun risiko warga yang terpapar asap rokok juga dapat berakibat buruk. Diantaranya, penyakit gangguan pernapasan seperti kanker paru-paru. Kemudian, infeksi saluran pernafasan seperti bronkhitis dan pneumonia, serta meningkatkan keparahan asma pada anak-anak. Selain itu, juga meningkatkan risiko penyakit jantung dan stroke, serta penyempitan pembuluh darah, dan infeksi telinga bagian tengah.
“Dalam rokok mengandung 4000 macam zat berbahaya yang dapat merusak kesehatan tubuh. Pada saat rokok dihisap, asap hasil pembakarannya mengandung bahan karbon monoksida, Karbondioksia, Tar Nikotin, Dinitrogen Oksida, Amonia, zat-zat berbahaya lainnya. Karena zat itu digunakan dalam cat, racun serangga, gas beracun,” beber mantan Direktur RSU Kudungga Sangatta ini. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: