bontangpost.id – Perkara narkoba di Kota Bontang hingga saat ini masih menjadi kasus tertingi yang ditangani Kejaksaan Negeri Bontang. Disusul perkara orang dan harta benda (Oharda).
Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Bontang Mary Yuliarti mengatakan sejak Januari hingga Mei 2022 pihaknya menerima 58 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Iya, saat ini kasus terbesar narkoba, ada 18 kasus,” ujarnya saat dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (2/6/2022).
“Kalau Oharda itu kan terdiri dari banyak perkara di dalamnya seperti pencurian, penipuan, penganiayaan, dan lainnya. Sedangkan narkoba itu terdiri dari satu kasus,” tambahnya.
Selain itu, untuk berkas yang dikembalikan saat pelimpahan atau P-18 dan P-19 ada 10 perkara, sedangkan perkara yang sudah masuk tahap II sebanyak 37 perkara, dan kasus yang sudah dieksekusi sebanyak 40.
“Kalau sudah keluar SPDP pasti akan diproses dan ditindak,” imbuhnya.
Dipaparkannya, tidak sedikit kasus yang mereka tangani untuk kasus pencurian dan lainnya. Bahkan kebanyakan merupakan seorang residivis atau pernah tersandung kasus hukum serupa.
“Kalau seperti pencurian rata-rata sindikat, ada yang residivis dan ada juga yang karena faktor ekonomi,” ungkapnya.
Marry menerangkan, terhitung sejak Juni 2022, Kejari Bontang tengah berupaya untuk menekan kasus Oharda dengan pidana di bawah lima tahun melalui rumah Restorative Justice (RJ) di Kelurahan Guntung.
“Misal kasusnya penganiayaan, korban hanya luka ringan, pelaku menyanggupi menanggung biaya pengobatan dan kedua belah pihak saling memaafkan. Maka kasusnya kami selesaikan di RJ,” ungkapnya.
Diketahui, sepanjang 2021 Kejari Bontang menangani sebanyak 158 kasus. Terinci, 60 kasus narkotika dan 98 kasus Oharda. “Tahun lalu juga masih narkotika tertinggi,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post