BONTANG – Penyidikan perkara dugaan korupsi di Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) tidak berhenti di Dandi Priyo Anggono. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang mengindikasikan ada pihak lain yang terlibat.
Diungkapkan Kajari Agus Kurniawan, hasil keterangan ahli dari Universitas Brawijaya, Malang, pihak yang terlibat mulai dari perencanaan, hingga dikucurkannya penyertaan modal oleh Pemkot Bontang ke Perusda AUJ dapat diminta pertanggungjawaban. Penyertaan modal itu yang diduga diselewengkan oleh Dandi selaku direktur Perusda AUJ.
“Ini harus dicermati dari awal perencanaan, ketentuan regulasi perda yang ada, serta proses pencairannya. Lebih utama adalah proses pengawasan pelaksanaan penggunaan dana penyertaan tersebut,” terangnya.
Bahkan, sebutnya, ada indikasi kuat penambahan tersangka baru pada tahap awal ini bisa lebih dari 9 orang. “Pihak penyidik masih maraton dalam proses pengumpulan alat bukti dan saksi serta hasil keterangan ahli yang diperoleh untuk mendukung pembuktian nanti di persidangan,” tuturnya.
Meski begitu, belum disebutkan nama sembilan orang tersebut dan dari kalangan mana saja. Untuk sementara masih sebatas konsumsi penyidikan. Agus menyampaikan, kasus korupsi tidak bisa berdiri sendiri, tentu melibatkan pihak terkait.
“Ke depankan praduga tak bersalah. Kami belum bisa sebutkan, namun kami sudah mengetahui siapa saja yang berhak dimintai keterangaan, siap-siap saja,” ucapnya.
Pihaknya bakal melakukan percepatan proses penyidikan dari 18 saksi sebelumnya maupun alat bukti lainnya. Paling tidak pelimpahan berkas dapat dilakukan sebelum pergantian tahun. Agus juga mengatakan, dari sembilan yang terendus tersangka itu sebagian sudah diperiksa.
“Berikan kesempatan kepada penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, sehingga kami bisa meyakinkan hakim nantinya,” ujarnya.
Sementara, ketika disinggung terkait unsur politik dalam kasus ini, Agus memberi bantahan. Dikatakan, penangkapan Dandi hanya kebetulan mendekati Pilkada Bontang. “Jadi mohon digarisbawahi ini murni penegakan hukum. Tidak ada kepentingan politis di sini. Kalau dari dulu kami tahu keberadaannya, sudah kami tangkap. Tidak mesti menunggu,” tegasnya.
Dandi kini masih menempati sel khusus di Lapas Kelas III Bontang. Para pembesuk harus mendapat izin dari penyidik. Itu dilakukan agar pemeriksaan lebih maksimal. “Selain permintaan penyidik, Dandi sendiri yang meminta. Dia ingin agar lebih tenang,” tuturnya. (Arsyad Mustar)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post