SAMARINDA – Pimpinan DPRD Kaltim Muhammad Syahrun secara resmi melantik Abdurrahman Alhasni, Selasa (4/9) kemarin menggantikan Andi Harun (AH). Pelantikan itu berlangsung di gedung B DPRD Kaltim, disaksikan puluhan wakil rakyat dan beragam pejabat di Benua Etam.
Abdurrahman menyebut, hampir satu tahun lamanya proses PAW dapat dikabulkan. Namun demikian, dia tidak ingin mengulas tahapan penggantian yang berliku tersebut. Pun demikian, dirinya tidak memiliki ambisi untuk menduduki jabatan wakil rakyat di gedung Karang Paci.
“Karena itu saya ikuti saja aturan. Ngapain kita berdendang dan bersenang-senang kalau masih ada teman yang sakit hati. Saya sama Pak Andi Harun kan kawan baik. Kawan lama. Saya juga tidak bisa memberangus kepentingan yang lain dalam kondisi yang sulit ini,” ujar Abdurrahman.
Atas dasar itu, Abdurrahman mengaku hanya hanya sekilas mengikuti proses hukum yang berjalan di pengadilan dan sengketa di Mahkamah Partai yang diajukan Andi Harun. “Saya biarin saja. Sampai ke manapun, sampai kapanpun, apakah ini akan berakhir atau tidak, saya ikuti saja. Sampai Andi Harun keberatan dengan pemecatannya di partai, saya tidak ikuti itu secara langsung,” sebutnya.
Dari beragam informasi yang dihimpun Metro Samarinda, PAW terhadap Andi Harun tergolong berliku. Pasalnya, tahapan tersebut berlangsung selama tiga tahun. Tercatat sejak munculnya perseteruan antara Andi Harun dan segelintir elite partai berlambang beringin itu pada 2015 lalu.
Pada pertengahan 2016, elite Partai Golkar Kaltim mengajukan PAW terhadap Andi Harun di DPRD Kaltim. Alasannya, Andi Harun telah diberhentikan dari partai yang kini dipimpin Airlangga Hartarto itu. Usulan tersebut tidak berjalan mulus. Andi Harun melawan dengan beragam cara. Salah satunya, mengajukan sengketa di Mahkamah Partai Golkar.
Tak berselang lama pula, Andi Harun menggugat sejumlah pihak di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Patriot Kaltim itu menuntut Ketua DPRD Kaltim Muhammad Syahrun, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Kaltim, hingga Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar.
Jika ditarik ke belakang, pada 11 Desember 2015, Andi Harun pernah mengirim surat kepada Mahkamah Partai. Namun tidak ditanggapi. Tak patah arang, surat kembali dikirim pada 21 Oktober 2016. Gayung bersambut, Mahkamah Partai membalasnya lewat surat bernomor B.07/MP-GOLKAR/XI/2016 tertanggal 14 November 2016.
Dua gugatan tersebut nyatanya ditolak. Baik di Mahkamah Partai maupun di PN Samarinda, seluruh keberatan Andi Harun dianggap tidak memenuhi syarat. Sehingga surat PAW yang dilayangkan elite partai dianggap sesuai prosedur yang berlaku.
Namun demikian, tidak berarti gayung PAW berjalan mulus. Butuh waktu setahun sejak gugatan Andi Harun ditolak PN Samarinda pada Juli 2017 lalu.
Berikutnya pada 12 April 2018, Andi Harun diangkat sebagai Ketua DPD Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kaltim. Pada saat bersamaan, Andi Harun masih tercatat sebagai anggota DPRD Kaltim.
Padahal menurut pengamat hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah, sejatinya PAW terhadap Andi Harun dapat dilakukan setelah kepindahannya dari Partai Golkar.
Hal itu merujuk pada pasal 139 ayat 2 huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kata dia, lambannya PAW terhadap Andi Harun memberikan contoh yang buruk di tengah masyarakat.
“Di samping itu, ini juga berimplikasi pada keuangan negara. Dia akan terhitung keluar dari Partai Golkar sejak SK (surat keputusan, Red.) di Gerindra keluar. Kalau masih menerima gaji dan tunjangan, bisa jadi temuan,” ucap Herdiansyah.
Meski begitu, Sekretaris DPD Golkar Kaltim, Abdul Kadir mengaku berterima kasih pada AH yang telah menerima pengajuan PAW tersebut. “Memang ini berjalan setahun lebih. Tetapi alhamdulillah dengan besar hati Pak Andi Harun telah mengundurkan diri. Sehingga kami memprosesnya lebih cepat,” sebut Abdul. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post