Permasalahan Kulit dan Jagal

Penulis:

Ust Habib Alma’ruf

Mubalig Muhammadiyah

Status panitia maupun tukang jagal dalam pengurusan hewan qurban adalah sebagai wakil dari shohibul qurban dan bukan amil.

Sebagian orang menyamakan status panitia qurban sebagaimana status amil dalam zakat. Bahkan mereka menyebut panitia qurban dengan “amil qurban”.

Akibatnya mereka beranggapan panitia memiliki jatah khusus dari hewan qurban sebagaimana amil zakat  memiliki jatah khusus dari harta zakat.

Yang benar, amil zakat tidaklah sama dengan panitia pengurus qurban. Karena disebut amil, harus memenuhi beberapa persyaratan. Sementara pengurus qurban hanya sebatas wakil dari shohibul qurban, sebagaimana ‘Ali Rodhiyallahu ‘anhu dalam mengurusi qurban Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak ada riwayat ‘Ali Rodhiyallahu ‘anhu mendapat jatah khusus dari qurbannya.

(Ammi Nur Baits ST.BA. Panti Asuhan Muhammadiyah Wates Kulonprogo Yogyakarta.)

Orang-orang yang membantu pelaksanaan qurban yang berfungsi atas nama shohibul qurban, hendaklah melaksanakan tugas-tugas yang diamanatkan oleh shohibul qurban. (Asep Sholahudin S.Ag.M.Pd.I, Direktur Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah,Anggota Majlis Tarhih PP.Muhammadiyah.)

Dari ‘Ali bin Abi Thalib Rodhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku untuk mengurusi kurban-kurbannya, membagi-bagikan daging, kulit dan pakaiannya kepada orang-orang miskin, dan aku tidak diperbolehkan memberi sesuatu apapun dari qurban kepada penyembelihnya. HR.Muttafaq ‘alaih, hadits ini shohih, Al-Bukhori 1716,Muslim 1317.

Lihat Kitab Subulus Salam Syarah Bulughul Maram, Kitab Bulughul Maram Min Jam’i Adillatil Ahkaam hal.225. Dan lihat Kitab Tanya Jawab Agama, Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah jilid 5, halaman 132 menjelaskan:

  1. Mengenai biaya penyembelihan hewan qurban pada dasarnya merupakan beban dari shohibul qurban.

Diriwayatkan dari Ali Rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku diperintahkan oleh Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam, untuk menangani qurban ontanya, lalu menyedekahkan daging qurban itu beserta kulit dan pakaiannya dan aku dilarang untuk memberi upah penyembelihannya dengan diambilkan dari qurban tersebut.

Beliau bersabda: Kami sendiri yang akan memberi upah penyembelihannya. HR.Muslim, hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhori no.1717, lihat Kitab Shohih Muslim. Imam Al-Mundziri. penulis.

Oleh karena itu, apabila seseorang menyerahkan hewan qurban kepada panitia qurban dan panitia qurban memerlukan biaya untuk penyembelihan dan pengurusan daging qurban, maka panitia pelaksana bisa meminta biaya tersebut kepada shohibul qurban.

Tidak boleh penyembelih atau yang mengurusi pembagian daging qurban diberi upah yang berupa daging qurban.

  1. Mengenai penggunaan kulit hewan qurban, harus diperhatikan bahwa inti ibadah qurban adalah memberi sedekah kepada fakir miskin berupa daging qurban. Lihat Kitab Tanya Jawab Agama jilid 5, halaman 132.

Imam Syafi’i Rohimahullah mengatakan: Binatang qurban termasuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah). Hasil sembelihannya boleh dimakan, boleh diberikan kepada orang lain dan boleh disimpan. Aku tidak menjual sesuatu dari hasil sembelihan qurban (seperti daging atau kulitnya,pen). Barter antara hasil sembelihan qurban dengan barang lainnya termasuk jual beli. Lihat Tanwir Al-‘Ainain bi Ahkam  Al-Adhohi wa Al ‘Idain halaman 373. Kitab Panduan Qurban.

Sebagaimana kata Ibnu Mulaqqin Asy-Syafi’i dalam Al-I’lam bi Fawaid Umdah Al-Ahkam 6:286: Yang dimaksud jagal itu sudah diketahui bersama yaitu orang yang menangani pengulitan dan memotong daging hewan yang disembelih.

  1. Membagikan seluruh bagian dari hewan qurban seperti: daging, kulit dan pakaian hewan qurban (dalam hal ini unta memiliki pelana, sepatu dan asesoris lainnya. Materi Pengembangan HPT Majlis Tarjih PP.Muhammadiyah.
  2. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh shohibul qurban :

– Menjual bagian dari hewan qurban baik daging, kulit dan lainnya.

-Memberikan bagian dari hewan qurban sebagai upah penyembelihan, tetapi boleh diberi sebagian dari penerima daging qurban. Materi Pengembangan HPT.Majlis Tarjih PP.Muhammadiyah.

Ulama yang melarang memberi upah kepada jagal:

  1. Imam Nawawi Rahimahullah berkata bahwa boleh mengupah seseorang untuk menyembelih qurban (Syarh Shohih Muslim 9:59). Namun upah tersebut tidak diambil dari hasil qurban.
  2. Dari hadits ini, Imam Nawawi Rohimahullah mengatakan: Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan qurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, juga menjadi pendapat Atha’, An-Nakha’i, Imam Malik, Imam Ahmad dan Ishaq. Syarh Shohih Muslim 9:59.

C.Bisa diberikan kepada tukang jagal karena status sosial (yakni miskin atau sebagai hadiah.

Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah 5:105 disebutkan:  Ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat:   Haram memberikan tukang jagal upah dari hasil qurban dengan alasan hadits ‘Ali Rodhiyallahu ‘anhu yang telah disebutkan. Namun kalau diserahkan kepada tukang jagal tersebut karena statusnya miskin atau dalam rangka memberi hadiah, maka tidaklah mengapa. Tukang jagal tersebut boleh saja memanfaatkan kulitnya. Namun tidak boleh kulit dan bagian hasil qurban lainnya dijual.

  1. Ibnu Rusyd berkata dalam Bidayatul Mujtahid: Setahu saya ulama bersepakat bahwa menjual daging qurban adalah dilarang. Mereka berselisih pendapat dalam masalah kulit dan rambut yang bisa dimanfaatkan. Mayoritas mengatakan bahwa hal itu tidak boleh. Abu Hanifah berpendapat bahwa boleh dijual dengan diganti barang bukan dinar dan dirham (mata uang). Atha’ berkata: Boleh dihargai dengan dinar dan yang lainnya. Abu Hanifah membedakan antara dirham dan yang lain karena beliau melihat bahwa tukar-menukar antar barang demi mengambil manfaat, karena para ulama bersepakat bolehnya mengambil manfaat dari hewan qurban. Lihat Kitab Subulus Salam Syarah Bulughul Maram dan Bidayatul Mujtahid Ibnu Rusyd. Wallahu A’lam.

Panitia qurban PDM Muhammadiyah Bontang siap menerima dan menyalurkan hewan qurban anda. Hubungi Ketua Panitia Ust Ansar Anas tlp.082152337297 /Bpk.Waras Ahmadi tlp.08125819262.

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version