bontangpost.id – Tersangka Ys (35) warga Jalan KS Tubun, Bontang Utara yang melakukan penikaman terhadap pasangan suami istri Sa (55) dan In (54), dipicu rasa sakit hati terhadap anak korban.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, sebelumnya antara anak korban dengan tersangka sempat terjadi cekcok. Tepatnya beberapa pekan yang lalu. Kendati begitu, Kapolres tak secara gamblang menyebut perkara pertikaian tersebut.
“Mereka sempat ada cekcok di Taman Adipura Bontang Kuala, ada perkataan yang membuat dia sakit hati, hingga akhirnya balas dendam,” ungkapnya kepada bontangpost.id.
Ys bersama lima rekannya mendatangi anak korban, hingga terjadi pengeroyokan, Kamis (2/12/2021). Kedua korban yang melihat perseteruan itupun berniat untuk melerai, namun justru mendapat luka tusukan badik. Sa meregang nyawa setelah mendapat 4 tusukan, sementara sang istri 2 tusukan di punggung dan pinggang.
Usai melakukan aksinya, Ys kemudian kabur ke Desa Suka Rahmat, Kutai Timur menggunakan kendaraan umum. Polisi pun telah menyita barang bukti berupa badik dan baju di rumah kakak tersangka, pada Jumat (3/12/2021) siang.
“Dia disarankan oleh kakaknya untuk segera menyerahkan diri, akhirnya dia ke Polsek tadi pukul 19.40,” sebutnya.
Saat ini polisi masih mendalami kasus ini. Sementara tersangka Ys dikenai pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan Senjata Api dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: