SANGATTA – Anggota Komisi D DPRD Kutim, Agus Aras meminta seluruh perusahaan mengupah buruh sesuai aturan. Pemerintah diminta melakukan pengawasan ketat agar tak ada perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.
Ia mengatakan, perusahaan wajib mengikuti aturan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang sudah ditetapkan. Apabila menyalahi aturan, perusahaan jelas melanggar perundang-undangan. Itu sebabnya, dia meminta agar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melakukan pengawasan ketat. Sehingga, tidak ada perusahaan yang melanggar.
“Pemerintah harus proaktif untuk meninjau perusahaan yang berada di wilayah Kutim. Jangan sampai masih ada buruh yang bekerja di perusahaan tapi masih digaji di bawah UMK,” jelasnya.
Selain itu, Instansi terkait juga harus memanggil managemen perusahaan dan mengecek data jumlah karyawan yang dipekerjakan hingga gaji yang diberikan pada setiap karyawannya. Selain itu, lanjutnya, harus diperhatikan status buruh di mana jangan sampai ada karyawan yang dipekerjakan dan mendapat upah harian namun sudah bekerja bertahun-tahun.
Atas hal tersebut, baik pemerintah selaku otoritas harus mampu memberlakukan undang-undang maupun pihak perusahaan agar mematuhi peraturan yang berlaku. Muaranya ialah menciptakan kesejahteraan bagi buruh.
“Dalam peringatan Hari Buruh ini, saya berharap agar buruh tetap menjaga kekompakan dan terus berupaya menjaga solidaritas dan kebersamaan sesama,” pungkasnya. (dir)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: