BONTANG – Persoalan parkir liar di Kota Taman tampaknya belum jadi perhatian serius pemerintah kota. Meski sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran, namun hingga kini belum mampu menggerakkan dinas terkait melakukan penertiban.
Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang Iqbal Sriwijaya beralasan, petugasnya tak bisa berbuat banyak. Karena selama ini Perwali tersebut tidak bisa jadi acuan hukum selama menunggu peraturan daerah (Perda) yang lagi mandek di DPRD Bontang.
“Kalau Perwali hanya mengatur tertibnya. Sedangkan Perda lebih mengikat,” kilahnya.
Meski sudah ada acuan di dalam Perwali, yakni di Bab VI Pasal 24 Ayat 1 dan 2 tentang larangan dan sanksi terhadap pelanggar (selengkapnya lihat grafis), namun Dishub masih tak bisa melakukan penindakan. Ini karena belum ada koordinasi dengan kepolisian.
“Kami belum koordinasi dengan pihak Sat Lantas Bontang,” katanya.
Dari pantauan media ini, kondisi di sejumlah ruas jalan cukup padat karena maraknya parkir liar. Seperti di Jalan Ahmad Yani. Jalur dua arah tersebut hanya menyisakan setengah badan jalan karena kendaraan yang parkir sembarangan.
“Kami sudah masukan titik yang dibolehkan untuk parkir dan sedang dibahas dalam Perda. Apa lagi di sepanjang Jalan Ahmad Yani,” katanya.
Saat ini, terdapat 15 titik lokasi yang ditangani dinasnya. Yakni, 10 titik di Bontang kuala, dua di MH Thamrin (Pasar Seng Tanjung Limau), satu di Jalan DI Panjaitan dan dua lagi di Jalan Ahmad Yani yang berlokasikan di Bank Mandiri dan Toko Rahmat.
“Itu yang bisa di masukkan retribusi,” ujarnya. (*/eza/rdh/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: