bontangpost.id – Dinas Perhubungan Kota Bontang berencana membeli satu unit mobil derek senilai Rp1,5 miliar dari APBD Perubahan tahun ini.
Hal itu diungkapkan Kabid Prasarana dan Penyelamatan Dishub Bontang Andi Suharto Mori. Bilang dia, pengadaan mobil derek bertujuan untuk perbaikan dalam pengawasan dan penertiban parkir liar.
Ia mengaku, penertiban parkir liar dan jukir liar baru terfokus tahun ini. Sebab, pada tahun sebelumnya pihaknya terkendala dengan anggaran dan alat.
“Iya, mobilnya baru mau dibeli. Semoga bisa menambah PAD Bontang. Karena ini menjadi terobosan baru dari tahun sebelumnya,” ujarnya kepada reedaksi bontangpost saat dijumpai, Senin (2/10/2023).
Selain untuk mengangkut kendaraan yang mengalami kecelakaan, bilang Mori pembelian mobil derek bertujuan untuk menertibkan kendaraan yang melakukan parkir di sembarang tempat. Khususnya menyisir pengendara yang parkir di pinggir jalan kawasan tertib lalu lintas (KTL).
Adapun wilayah KTL yang dipetakan ialah dari Jalan Brigjend Katamso depan Yabis hingga Jalan R Soeprapto alias simpang empat Bontang Baru. Oleh sebab itu, nantinya dalam hal eksekusi di lapangan pihaknya bakal melibatkan petugas kepolisian.
“Kami akan menyasar roda dua ataupun roda empat yang parkir sembarangan dan menyebabkan terhambatnya arus lalu lintas,” sambungnya.
Secara teknis, kata Mori saat ini pihaknya masih menyusun regulasi penggunaan mobil derek. Utamanya mengenai poin sanksi ataupun denda jika masyarakat melanggar aturan di KTL. Hal itu perlu dilakukan dan disinkronkan dengan aturan kepolisian agar tidak timpang dengan kewenangan Dishub.
Tak hanya itu, persoalan sarana dan prasarana seperti call center, kantong parkir dan ruangan untuk menampung kendaraan yang parkir sembarangan menjadi pertimbangan dalam pembahasan regulasi.
“Regulasinya masih kami bahas. Agar tahun depan bisa difungsikan. Setidaknya kami merujuk penertiban parkir liar dari Makassar. Kalau ada kendaraan yang melanggar akan kami gembok atau derek. Sebagai bentuk sosialisasi. Selebihnya, kalau sudah berulang kali maka akan didenda,” tutupnya. (*)







