BONTANGPOST.ID, Bontang – KPU Bontang telah menerima keputusan gubernur terkait dengan pengajuan pengunduran diri Nasrullah dari ASN. Ketua KPU Bontang Muzzaroby mengatakan salinan keputusan itu diterima sebelum masuk penetapan paslon peserta pilkada.
“Kalau suratnya itu ditandatangani Pj gubernur Kaltim pada 17 September,” kata Robby.
Dalam suratnya PJ gubernur memutuskan pemberhentian dengan hormat bersangkutan atas permintaan sendiri. Lantaran mengikuti proses pesta demokrasi di Pilwali Bontang, November mendatang. Nantinya Nasrullah tidak diberikan hak pensiun.
Diketahui, pria kelahiran Lamongan memiliki pangkat penata muda tingkat I. Jabatannya yakni Guru Ahli Pertama. Dengan golongan III B terhitung hingga 1 September silam.
Nasrullah maju dalam kontestasi politik ini bersama Sutomo Jabir. Keduanya diusung oleh PKB dan Demokrat. Sebelumnya, alumni Universitas Negeri Malang ini merupakan tenaga pendidik di Kota Bontang. Ia bertugas sebagai guru olahraga di SMK 3 Bontang.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post