SANGATTA- Awalnya rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutahiran dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) berlangsung tenang, Kamis (15/3) kemarin. Hanya saja saat memasuki pembahasan perubahan hasil rekapitulasi, keadaan ruangan rapat mulai memanas. Meskipun, ruang rapat yang digelar di lantai bawah Hotel Kutai Permai dalam keadaan terbuka.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) perang urat dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten . Panwaslu ‘dikeroyok’ oleh dua PPK. Yakni Sangatta Utara dan Kongbeng. Mereka berdebat masalah data perubahan hasil rekapitulasi antara PPK dan Panwaslu yang terbilang jauh berbeda.
Sedikitnya, tiga hal yang dipermasalahkan. Pertama, perubahan data pemilih, pemilih baru, dan pemilih tidak memenuhi syarat. Tiga hal ini dianggap memuat permasalahan yang signifikan.
“Kami mau kedua data ini dibandingkan. Mana yang salah. Kalau data kami yang salah, maka akan secepatnya diperbaiki. Kalau data pemutahiran PPK salah, ya perbaiki juga,” pinta Muhammad Idris selaku Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kutim.
Paling disoroti ialah data yang dikeluarkan oleh PPK Kongbeng. Pasalnya, data itu mengalami perubahan hingga dua kali. Yakni, pada rapat pleno pertama dan kedua.
“Tanggal 8 pleno. Tanggal 13 pleno lagi. Sampai dua kali pleno. Tidak boleh lakukan pleno dua kali. Kita tidak akui pleno ke dua. Mereka pleno sampai dua kali karena ngakunya belum cocok,” kata Idris.
Sedangkan untuk Sangatta Utara murni perbedaan angka. Hal ini tentunya perlu diselesaikan sesuai dengan data dan fakta.
“Mending keras-kerasan di rapat. Dari pada saat di lapangan. Jadi perlu disatukan persepsi. Dicari masalahnya dan solusinya apa. Kalau kecamatan lain aman saja,” katanya.
Untuk PPK Kongbeng mencatat, data pemutahiran pada pleno 1 sebanyak 1.164. Sedangkan pada pleno dua menjadi 1.433. Sedangkan Panwas mencatat 1. 425.
“Sedangkan untuk Sangatta Utara, masih dalam tahap pendataan secara umum. Intinya terdapat selisih ratusan dengan data Panwaslu,” katanya.
Joko Santoso, Ketua PPK Kongbeng menuturkan dari hasil musyawarah kecil, akhirnya permasalahan tersebut menemukan titik terang. Hanya perbedaan pemahaman dan penempatan data.
“Sekarang sudah sama. Panwas dan PPK. Masalahnya, Form AB2KWK poin pemilih baru ada data non KTP yang terdapat di Form AC2KWK. Yang harusnya di AC2KWK untuk pemilih baru tetap masuk dalam Form AB2KWK,” jelas Joko.
Sedangkan untuk Sangatta Utara, hingga berita ini ditulis pembahasan masih berlangsung alot. Masing-masing mempertahankan pendapat. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: