Pohon Mangrove Ditebang, Banjir Rob Kian Mengkhawatirkan

Penebangan pohon mangrove di Bontang Kuala menjadi sorotan, sebab diyakini dapat memperparah kondisi ketika banjir rob (Hasyim/bontangpost.id)

bontangpost.id – Penebangan pohon mangrove di wilayah Bontang Kuala menjadi sorotan.

Pasalnya hal itu diyakini dapat memperparah kondisi ketika banjir rob tiba.

“Kami dari kelurahan sudah menyampaikan kepada pemilik tanah agar tidak menebang pohon mangrove,” ucap Lurah Bontang Kuala Sanusi.

Sunasi juga menyebut sudah bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup agar tidak ada lagi penebangan pohon mangrove sembarangan.

“Saya sebagai Lurah Bontang Kuala terus mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menebang pohon mangrove. Pohon mangrove ini ada kaitannya dengan banjir rob,” imbuhnya.

Mangrove dapat menjadi tameng alamiah untuk melindungi pesisir dari dampak banjir rob atau abrasi.

Hal ini penting karena banjir rob telah menjadi masalah serius khususnya di wilayah Bontang Kuala.

“Jadi mangrove ini harus dilindungi karena dapat menjaga lingkungan,” pungkasnya.

Diketahui, penebangan pohon mangrove sembarangan sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 ayat (7) yang mengatur sanksi pelaku penebangan hutan mangrove, dan Pasal 41 mengatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi. (Hasyim) 

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version