bontangpst.id – Kepolisian Daerah Kaltim membenarkan anggotanya terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisal AJ pada Ahad (1/1) pagi lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, pelaku penganiayaan terhadap AM merupakan polisi berpangkat Bripda dan bertugas di Polda Kaltim.
“Benar pelakunya Bripda RZ dan bertugas di Polda Kaltim, saat ini sudah ditahan. Kasusnya ditangani Polresta Balikpapan, karena korban memang melapor ke sana (Polresta Balikpapan),” kata Yusuf di Mapolda Kaltim, Selasa (4/1).
Yusuf menegaskan, Polda Kaltim tidak akan memberi toleransi kepada anggotanya yang melakukan tindak pidana. Ia memastikan Bripda RZ tetap akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang pidana yang berlaku.
“Setelah pidananya putus, nanti yang bersangkutan akan menjalani sidang kode etik. Ancaman paling beratnya PTDH (pemecatan),” ungkap Yusuf.
Soal motif Bripda RZ menganiaya AJ, Yusuf menyebut belum diketahui. Hanya, dia menyebut Bripda RZ kemungkinan dalam pengaruh alkohol.
Yusuf meneruskan, sebelum melakukan penganiayaan, Bripda RZ memang sudah menunggu korban di kos kawasan Gunung Malang.
Tanpa basa-basi, RZ langsung melayangkan bogem ke wajah AJ, hingga menyebabkan memar di bagian mata dan bibir. Setelah menganiaya, RZ bahkan sempat tidur di kamar kos korban.
“Nah saat pelaku tidur ini korban menyelinap dan dibantu temannya memberikan laporan ke Polresta Balikpapan,” ujar dia. (hul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: