Tak Menyesali Perbuatannya, Penyidikan Alami Kesulitan
BONTANG – Tersangka Kosim Mulyono (64) penebasan yang mengakibatkan korbannya Tarwiyadi (54) meninggal mengaku hidupnya merasa terancam oleh 3 orang termasuk korban.
Hal itu dia sampaikan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Bontang. Kosim juga tak merasa bersalah ataupun menyesali perbuatannya. Dugaan gangguan jiwa membuat penyidik kesulitan dalam meminta keterangan tersangka.
Kapolres Bontang, AKBP Andy Ervyn melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Rihard Nixson mengatakan, pemeriksaan kejiwaan tersangka ke Rumah Sakit Jiwa di Samarinda belum dilakukan. Pasalnya, pihaknya masih berkoordinasi dengan dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos P3M) Bontang untuk mengurus administrasinya.
“Sementara tersangka masih kami amankan dalam sel yang terpisah dengan tahanan lainnya sambil menunggu surat untuk pemeriksaan kejiwaan,” jelas Rihard saat ditemui di ruangannya, Kamis (13/4) kemarin.
Di dalam sel, Rihard mengatakan, kondisi Kosim seperti orang normal pada umumnya dan tetap terlihat tenang. Tetapi dari hasil pemeriksaan penyidikan, Kosim mengaku, mendapat halusinasi bahwa hidupnya terancam oleh 3 orang, salah satunya ialah korban. Sementara 2 lainnya yakni keluarga dan orang sekitar.
Karena merasa terancam dan tak pernah bisa tidur nyenyak akibat ditarget oleh 3 orang, Kosim pun memilih balik menarget 3 orang itu. “Sebenarnya tak punya masalah apa-apa dengan korban, tetapi karena tersangka merasa korban merupakan ancamannya lebih baik dia singkirkan orang yang mengancamnya,” ujarnya.
Ketika penyidik menanyakan apa tersangka menyesali perbuatannya atau tidak, tersangka pun hanya tertawa menjawab pertanyaan tersebut. Sehingga, jalan satu-satunya agar proses penyidikan tanpa hambatan ialah mengetahui kondisi kejiwaan tersangka.
Ketika dokter kejiwaan menyatakan bahwa tersangka memang mengalami gangguan kejiwaan, maka proses penyidikan akan dihentikan. “Selama ada pernyataan resmi dari dokter, penyidikan bisa dihentikan, tetapi jika tidak, maka tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang dia.
Kasus ini, jika hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka tak mengalami gangguan kejiwaan maka masuk pembunuhan berencana. Tetapi, lanjut dia, saat ini pihaknya masih menyangkakan tersangka dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. “Parangnya sudah kami amankan, namun terkait tersangka mengoleksi parang kami belum mengetahuinya,” ujarnya.
Rihard juga mengatakan informasi dari keluarganya bahwa istrinya pun merasa tidak tenang melihat kondisi suaminya yang seperti itu. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post