Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Sabtu, 2 Juli 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang

Peredaran Narkoba Digagalkan, Polisi Amankan 3 Tersangka dan Barang Bukti 

Reporter: BontangPost
Jumat, 14 April 2017, 12:58 WITA
dalam Bontang
2 menit dibaca
Peredaran Narkoba Digagalkan, Polisi Amankan 3 Tersangka dan Barang Bukti 

GAGAL EDAR: Polres Bontang mengamankan 3 tersangka pengedar narkoba beserta barang buktinya, Rabu (12/4) lalu.(IST)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

 

BONTANG – Perang terhadap peredaran narkoba terus  dibuktikan Polres Bontang. Rabu (12/4) lalu, 3 tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Bontang setelah pekan lalu menangkap dua pengedar narkoba di Kota Taman.

Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn, Sik. Mh melalui Kasat Reskoba AKP Jonner Simanjuntak menceritakan penangkapan yang berawal dari informasi masyarakat. Diinfokan bahwa informan sering melihat tersangka AN bertransaksi narkoba.  “Atas informasi tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan mencari keberadaan AN,” kata Joner, Kamis (13/4) kemarin.

Awalnya, polisi berhasil menangkap tersangka AN (31) pukul 14.00 Wita di Jalan A Yani (depan Counter Dunia Cell) Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang. Saat itu polisi berhasil mengamankan barang bukti dari kantong celananya berupa uang tunai sebesar Rp 1.514.000, 12 (dua belas) poket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,70 gram yang disimpan dalam sebuah botol bekas tulisan Rexona serta 1 handphone merek Nokia warna hitam. “Dalam keterangannya, AN menyebut barang haram tersebut berasal dari AS. Polisi pun langsung mengembangkan,” ujarnya.

Baca Juga:  Kearsipan Bukanlah Hal Yang Monoton, Tetapi Juga Memerlukan Inovasi dan Kreatifitas  

Tak perlu waktu lama, sekira pukul 14.45 Wita polisi menggerebek rumah AS (43) di Jalan Dewi Sartika RT 17 Kelurahan Bontang Kuala Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang. Dari tersangka AS, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang didapat dalam rumahnya setelah dilakukan penggeledahan.

Barang bukti tersebut berupa 6 butir narkotika jenis pil ekstasi bertuliskan huruf “A”, 1 buah kotak rokok Sampurna Mild berisi 1 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,14 gram, uang tunai sebesar Rp 900.000, 2 buah timbangan digital, 3 buah pipet kaca, 1 buah pipet kaca yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, dan 1 buah potongan sedotan berujung runcing. Kemudian, 5 buah plastik klip bekas pembungkus sabu-sabu, 1 unit ponsel merek Samsung warna hitam, 1 buah korek gas, 1 bungkus plastik klip kecil, 1 botol air mineral tutup berlubang terdapat 2 buah sedotan serta 1 buah tas warna hitam (bungkus kaca mata).

Dijelaskan Joner, saat dilakukan penggerebekan di rumah AS juga ada seorang laki-laki yang mengaku bernama ID (40). Penggeledahan juga dilakukan pada ID, dan didapat barang bukti berupa 6 poket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,84 gram, 1 buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah potongan sedotan berujung runcing, 1 buah ponsel Nokia warna biru hitam. “Dari kantong celana ditemukan 1 buah bungkus rokok Sampurna Mild berisi 3 buah plastik klip,” ungkap Jonner.

Baca Juga:  Seklur Mustamin Beri Reward Pegawai Terdisiplin

Kasubag Humas Iptu Suyono menambahkan, saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. “Terhadap ketiganya penyidik menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tambah Suyono.(mga)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: bontangnarkoba
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan25Tweet16Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Pemotor dan Pengendara Truk di Jalan Cipto Mangunkusumo Dimediasi Polisi

Pemotor dan Pengendara Truk di Jalan Cipto Mangunkusumo Dimediasi Polisi

Sabtu, 2 Juli 2022, 19:49 WITA
Residivis Berulah, Jambret Pemotor di Jalan Cipto Mangunkusumo

Residivis Berulah, Jambret Pemotor di Jalan Cipto Mangunkusumo

Sabtu, 2 Juli 2022, 18:45 WITA
Tersisa Satu Pasien Covid-19 Isolasi di Rusunawa Guntung Bontang

Dua Rusunawa di Bontang Dapat Anggaran Pemeliharaan

Sabtu, 2 Juli 2022, 15:00 WITA
Kuota SMK 2 Bontang Masih Longgar

Pendaftar Kurang, SMK 2 Buka Offline Sehari

Sabtu, 2 Juli 2022, 13:14 WITA
Baru 66 Nopol Tercetak Fuel Card di Bontang

Baru 66 Nopol Tercetak Fuel Card di Bontang

Sabtu, 2 Juli 2022, 11:51 WITA
Pusat Godok Proyek Tol Samarinda-Bontang, 2025 Dibangun, 2029 Rampung

Pusat Godok Proyek Tol Samarinda-Bontang, 2025 Dibangun, 2029 Rampung

Sabtu, 2 Juli 2022, 11:00 WITA
Postingan Selanjutnya
Pemkot Menang, Proyek Pasar Rawa Indah Dilanjut

Pemkot Menang, Proyek Pasar Rawa Indah Dilanjut

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Terkesan Mangkrak, Begini Kondisi Bontang Citimall

Terkesan Mangkrak, Begini Kondisi Bontang Citimall

Kamis, 30 Juni 2022, 15:12 WITA
Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Senin, 27 Juni 2022, 09:15 WITA
Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Senin, 27 Juni 2022, 11:41 WITA
Kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Pemotor Tabrak Truk Parkir

Kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Pemotor Tabrak Truk Parkir

Jumat, 1 Juli 2022, 21:07 WITA
ODGJ Mengamuk, Rusak Barang di Konter HP Jalan Ahmad Yani

ODGJ Mengamuk, Rusak Barang di Konter HP Jalan Ahmad Yani

Jumat, 1 Juli 2022, 11:36 WITA
Pemotor dan Pengendara Truk di Jalan Cipto Mangunkusumo Dimediasi Polisi

Pemotor dan Pengendara Truk di Jalan Cipto Mangunkusumo Dimediasi Polisi

Sabtu, 2 Juli 2022, 19:49 WITA
Residivis Berulah, Jambret Pemotor di Jalan Cipto Mangunkusumo

Residivis Berulah, Jambret Pemotor di Jalan Cipto Mangunkusumo

Sabtu, 2 Juli 2022, 18:45 WITA
IUP Palsu Bertanda Tangan Gubernur Dipantau KPK

IUP Palsu Bertanda Tangan Gubernur Dipantau KPK

Sabtu, 2 Juli 2022, 16:00 WITA
Tersisa Satu Pasien Covid-19 Isolasi di Rusunawa Guntung Bontang

Dua Rusunawa di Bontang Dapat Anggaran Pemeliharaan

Sabtu, 2 Juli 2022, 15:00 WITA
Resep Tumis Buncis Udang, Menu Pelengkap Makan Siang

Resep Tumis Buncis Udang, Menu Pelengkap Makan Siang

Sabtu, 2 Juli 2022, 14:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.