BONTANG – Perang terhadap peredaran narkoba terus dibuktikan Polres Bontang. Rabu (12/4) lalu, 3 tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Bontang setelah pekan lalu menangkap dua pengedar narkoba di Kota Taman.
Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn, Sik. Mh melalui Kasat Reskoba AKP Jonner Simanjuntak menceritakan penangkapan yang berawal dari informasi masyarakat. Diinfokan bahwa informan sering melihat tersangka AN bertransaksi narkoba. “Atas informasi tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan mencari keberadaan AN,” kata Joner, Kamis (13/4) kemarin.
Awalnya, polisi berhasil menangkap tersangka AN (31) pukul 14.00 Wita di Jalan A Yani (depan Counter Dunia Cell) Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang. Saat itu polisi berhasil mengamankan barang bukti dari kantong celananya berupa uang tunai sebesar Rp 1.514.000, 12 (dua belas) poket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,70 gram yang disimpan dalam sebuah botol bekas tulisan Rexona serta 1 handphone merek Nokia warna hitam. “Dalam keterangannya, AN menyebut barang haram tersebut berasal dari AS. Polisi pun langsung mengembangkan,” ujarnya.
Tak perlu waktu lama, sekira pukul 14.45 Wita polisi menggerebek rumah AS (43) di Jalan Dewi Sartika RT 17 Kelurahan Bontang Kuala Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang. Dari tersangka AS, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang didapat dalam rumahnya setelah dilakukan penggeledahan.
Barang bukti tersebut berupa 6 butir narkotika jenis pil ekstasi bertuliskan huruf “A”, 1 buah kotak rokok Sampurna Mild berisi 1 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,14 gram, uang tunai sebesar Rp 900.000, 2 buah timbangan digital, 3 buah pipet kaca, 1 buah pipet kaca yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, dan 1 buah potongan sedotan berujung runcing. Kemudian, 5 buah plastik klip bekas pembungkus sabu-sabu, 1 unit ponsel merek Samsung warna hitam, 1 buah korek gas, 1 bungkus plastik klip kecil, 1 botol air mineral tutup berlubang terdapat 2 buah sedotan serta 1 buah tas warna hitam (bungkus kaca mata).
Dijelaskan Joner, saat dilakukan penggerebekan di rumah AS juga ada seorang laki-laki yang mengaku bernama ID (40). Penggeledahan juga dilakukan pada ID, dan didapat barang bukti berupa 6 poket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,84 gram, 1 buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah potongan sedotan berujung runcing, 1 buah ponsel Nokia warna biru hitam. “Dari kantong celana ditemukan 1 buah bungkus rokok Sampurna Mild berisi 3 buah plastik klip,” ungkap Jonner.
Kasubag Humas Iptu Suyono menambahkan, saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. “Terhadap ketiganya penyidik menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tambah Suyono.(mga)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda