BONTANGPOST.ID, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang kembali menggagalkan peredaran barang haram di bulan suci Ramadan ini.
Terbaru, seorang pria berinisial HH (34) diringkus pada Selasa (4/3/2025) pukul 17.00 di Jalan Tomat, Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara.
Warga Bontang Kuala yang berdomisili di Gunung Elai itu ditangkap bersama barang bukti berupa dua bungkus sabu seberat 1,67 gram, kotak rokok, tisu, sedotan, korek gas, dan ponsel.
“Dia sempat buang barang bukti yang disimpan dalam kotak rokok di selokan pinggir jalan, tapi berhasil kami dapatkan kembali,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP AKP Rihard Nixon Lumban Toruan.
Tak sampai di situ, setengah jam berselang, polisi kembali membekuk pengedar sabu di lokasi yang sama. Yakni Sa (26) Warga Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Tersangka datang ke kediaman HH di Gunung Elai, berniat mengantarkan pesanan sabu. Namun, setibanya di lokasi, dia langsung diringkus. Saat dilakukan penggeledahan di temukan 1 poket sabu seberat 0,66 gram.
“Dia mengakui sabu itu miliknya, pesanan HH,” katanya.
Atas perbuatannya, keduanya pun ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat
Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)