Polda Kaltim Hentikan Penyidikan Kasus IUP Palsu

Bukti Kurang, Saksi Kunci Meninggal Dunia

Ilustrasi

bontangpost.id – Setelah bergulir setahun lebih, penyidikan terhadap kasus dugaan pemalsuan dua surat pengantar izin bernomor 5503/4938/B.Ek tertanggal 4 September 2021, yang terdiri dari 8 IUP dan 503/5013/DPMPTSP-4/IX/2021 tertanggal 21 September 2021 yang berisikan 14 IUP resmi dihentikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Komisaris Besar Kristiaji mengatakan penyidikan terhadap kasus ini terpaksa dilakukan karena penyidik kekurangan alat bukti. Dari 22 IUP yang ada dalam lampiran surat pengantar tersebut, Kristiaji menyebut ada 1 IUP yang asli dan bergerak di bidang pertambangan Galian C.

“Minggu lalu sudah kami hentikan (penyidikan). Dokumen surat pengantar utama tidak ditemukan, sehingga tidak bisa dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik. Artinya, alat bukti utama kurang,” ungkap Kristiaji, Kamis (19/10) di Mapolda Kaltim.

Selain kekurangan bukti, saksi kunci kasus ini, di antaranya A dan DS, yang dianggap punya informasi terkait pemalsuan sudah meninggal dunia. Dua saksi ini, disebut Kristiaji juga diduga kuat pelaku pemalsuan surat pengantar bertandatangan Gubernur Kaltim ini.

“Dugaannya demikian (pelaku pemalsuan), tapi karena sudah meninggal kami tidak bisa mintai keterangan,” lanjut Kristiaji.

Pada kasus pemalsuan dua surat pengantar ini, penyidik bahkan sudah memeriksa mantan Gubernur Kaltim Isran Noor. “Kami juga meminta spesimen tandatangan beliau untuk membandingkan,” katanya.

Penyidik, sebut Kristiaji juga sudah melalukan penggeledahan di sejumlah kantor OPD Pemprov Kaltim dengan didampingi Inspektorat Provinsi. Hasilnya, dokumen utama tak pernah ditemukan.

“Belum lagi kalau kita bicara handicap (kesulitan) lainnya, komputer mana yang digunakan untuk membuat surat tersebut,” ujar dia.

Di sisi lain, Kristiaji memastikan IUP yang terdapat di dalam surat pengantar tersebut belum ada yang dipergunakan. “Karena tidak bisa mengakses MODI (Minerba One Date Indonesia) di Kementerian ESDM,” jelasnya.

Pemerintah, dalam hal ini Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim diminta Kristiaji menjelaskan kepada publik bahwa 21 IUP yang diduga sudah beredar itu palsu. “Di-declare saja kalau itu palsu, jadi masyarakat tertipu,” pinta dia. (hul)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version