bontangpost.id – AMT (55) oknum pejabat Pemkot Bontang yang diringkus polisi pada Selasa (24/5/2022) lalu kini terbebas dari jeratan hukum. Penyidikan kasus narkoba yang menjeratnya dihentikan.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya. Dia menyebut, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) itu dilakukan atas alasan kesehatan. Selain itu, tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, melainkan menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Surat SP3 secara resmi dikeluarkan pada 27 Oktober 2022.
Sebelumnya, polisi telah mengirim tersangka ke BNN Tanah Merah Samarinda, namun upaya rehabilitasi ditolak. Tersangka yang baru menjalani rehab selama tiga hari dipulangkan karena harus mendapat perawatan medis.
“Karena harus disuntik setiap hari, ada penyakit komplikasi, jadi upaya rehabilitasi ditolak,” ungkapnya kepada redaksi bontangpost.id.
Baca juga; Alasan Pengobatan, Oknum Pejabat Pemkot Bontang yang Terlibat Narkoba Jadi Tahanan Kota
Baca juga; Oknum Pejabat Pemkot Bontang Ditangkap saat Nyabu
AMT diketahui mengidap sejumlah penyakit berat. Di antaranya diabetes, jantung, gangguan pada saraf, dan beberapa penyakit serius lainnya. Setiap 8 jam, dia mesti disuntik dengan segala jenis obat-obatan. Rekomendasi dari tim medis juga menjadi salah satu pertimbangan diterbitkannya SP3.
Sebelum perkara ini dihentikan, tersangka AMT berstatus tahanan kota. Dia hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu. Yakni setiap Senin dan Kamis.
Adapun, diduga tersangka bukanlah pemain baru. Dari pengakuannya, bahkan tersangka sudah mengonsumsi barang haram itu selama 20 tahun terakhir ini. Dengan alasan bisa menyembuhkan penyakitnya, ketika mengonsumsi narkoba.
Oknum PNS ini ditangkap saat asik nyabu di kediaman rekannya. Rumah rekannya yang dia gunakan kala itu dalam kondisi kosong.
Warga Tanjung Laut Indah itupun langsung digelandang ke Mapolsek Bontang Utara. Bersama barang bukti satu buah alat hisap, pipet kaca berisi sabu, dan plastik perekat. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post