bontangpost.id – Polres Bontang kembali menyita minuman keras (miras) ilegal. Kali ini, Kamis (27/10/2022) sekira pukul 21.00, Polres Bontang menyasar sejumlah toko kelontongan.
Hasilnya didapati, puluhan botol miras tak berizin yang beredar bebas. Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, razia ini merupakan kegiatan rutin, untuk menekan angka kriminalitas akibat minuman keras.
“Kami sebar di semua kecamatan, ada yang didapat di Gunung Telihan, Tanjung Laut, Berbas Pantai, dan Api-Api,” ujarnya didampingi Plt Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono.
Polisi menyita 37 botol miras bir dan anggur, serta 8 bir kaleng. Seluruhnya kemudian disita di Polres Bontang. Untuk selanjutnya dimusnahkan. Sementara 5 orang jadi tersangka. Mereka dikenai tindak pidana ringan. Lantaran melanggar pasal pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Ancaman denda minimal Rp 250 Ribu dan maksimal Rp 1,5 juta,”pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: