Polres Bontang Gagalkan Pesta Narkoba

DIAMANKAN: Tersangka narkoba berinisial AA (tengah) saat ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Bontang Utara beberapa waktu lalu.(Polres Bontang for Bontang Post)

BONTANG – Lagi dan lagi, peredaran gelap narkoba di Kota Bontang masih terjadi. Usai menggaruk pengedar narkoba di Simpang empat Loktuan, Polres Bontang melalui Unit Reskrim Polsek Bontang Utara kembali berhasil pengamankan seorang laki-laki yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Muklas Haryanto mengatakan, Unit Reskrim Polsek Bontang Utara  telah berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba di Kota Taman. “Pelaku merupakan pengangguran, informasinya, di TKP sering ada pesta sabu,” jelas Muklas.

Kata dia, pelaku berinisial AA (27) warga Jalan Kapal Pinisi 2 RT 48 Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara. AA ditangkap oleh tim buru sergap (buser) di Jalan RE Martadinata RT 10 Kelurahan Loktuan pada Minggu (4/2) lalu.

Muklas mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Jalan RE Martadinata RT 10 Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara sering ada pesta narkoba. Mendapat informasi tersebut, empat orang anggota langsung menuju sasaran melakukan penyelidikan dan pemantauan. “Saat penyelidikan berlangsung, anggota kami melihat seorang laki-laki mencurigakan. Sehingga penangkapan pun dilakukan,” ujarnya.

Laki-laki tersebut menggunakan sepeda motor Mio Soul KT-5328-QH. Polisi pun langsung melakukan penggeledahan badan. Hasilnya, ditemukan satu poket butiran kristal dalam plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu dari tangan AA. Barang bukti lainnya yang ditemukan ialah satu unit handphone merek Nokia. “AA pun ternyata mengakui barang berupa satu bungkus sabu tersebut miliknya, saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan Polsek Bontang Utara,” imbuhnya.

Kasubag Humas Iptu Suyono menambahkan saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Bontang Utara untk proses penyidikan. Atas kejadian tersebut, tersangka AA diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. “Ini masih dikembangkan, tetapi kasus ini sendiri dan tidak ada hubungannya dengan kasus sabu lainnya,” tutupnya.(mga)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version