bontangpost.id – Polres Bontang menyalurkan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) kepada 3.800 orang senilai Rp 4,5 Miliar.
Penyaluran bantuan ini dimulai sejak 23 September 2021 lalu. Bantuan diberikan untuk para pelaku usaha mikro di Kota Bontang, Marangkayu, dan Muara Badak.
Setiap warga mendapatkan uang sebesar Rp 1,2 juta. Uang itu diharapkan dapat menambah modal usaha di tengah pandemi Covid 19 bagi pelaku usaha mikro yang terdampak PPKM. Hal ini diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas AKP Suyono, Selasa (1/11/2021).
“Kami sudah 100 persen penyaluran bantuan tunai BTPKLW untuk pedagang kaki lima dan pemilik warung,” ungkapnya.
BPTKLW disalurkan secara bertahap sejak bulan September, dan Jumat (29/10) lalu, menjadi penyaluran hari terakhir yang dilakukan oleh Polres Bontang dan jajaran polsek.
BTPKLW berbasis sistem aplikasi “Puskeu Presisi” yang terintegrasi dengan nomor induk kependudukan atau NIK. Sedangkan Pendataan melibatkan Bhabinkamtibmas di setiap kelurahan. Penerima sebelumnya diseleksi.
Kriteria penerima ditambahkan Kasi Humas Polres Bontang, di antaranya, merupakan PKL dan warung, dan belum pernah menerima bantuan dari pemerintah.
“Jadi sistem verifikasinya melalui aplikasi. Jika tidak memenuhi kriteria, NIK dalam sistem langsung berwarna merah dan tidak bisa dilanjutkan untuk penyaluran,” ungkap AKP Suyono.
“Polri sifatnya hanya mendata dan menyalurkan. Untuk verifikasi semua dari sistem,” tambahnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: