bontangpost.id – Satuan Lalu Lintas Polres Bontang menertibkan kendaraan besar yang parkir sembarangan di Jalan Ir H Juanda, Bukit Indah, Selasa (30/5/2023).
Diketahui truk yang bermuatan kertas karton itu dinilai menganggu kenyamanan pengendara lain, lantaran memakan badan jalan.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Lantas AKP Toni Joko Purnomo membenarkan hal itu. Adapun sanksi yang diberikan kepada sopir ialah berupa teguran.
“Pasti ada sanksi. Dari teguran sampai tilang. Kemarin sudah kami tegur,” katanya.
Ia menambahkan, jika di kemudian hari masih melakukan pelanggaran tersebut, pihaknya bakal mengenakan tilang kepada sopir truk yang bersangkutan.
Pada kesempatan itu, Kasat Lantas juga mengimbau kepada setiap pengendara, agar tidak memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat, apalagi sampai menganggu pengguna jalan lain.
“Apalagi kendaraan besar itu, bisa menghambat arus lalu lintas, kasihan yang lain. Parkir lah di tempat yang semestinya,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: