bontangpost.id – RS Tipe D yang sampai sekarang belum jelas peruntukannya, kini dalam penanganan kepolisian.
Polres Bontang berhasil mengungkap adanya kasus korupsi dalam proses pembangunan rumah sakit tersebut.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, terdapat kerugian negara senilai Rp 289 juta. Saat ini kasus tersebut dalam proses lidik.
“Kami belum tetapkan tersangka, tapi yang jelas dari pihak kontraktor,” ungkapnya.
Adapun modus korupsi yang merugikan negara, yakni adanya pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Pihak Inspektorat sudah melakukan penghitungan kerugian negara,” katanya.
Namun, penetapan tersangka belum bisa dilakukan. Lantaran kepolisian fokus pada pengembalian kerugian negara.
“Oknum itu sudah mengembalikan kerugian negara, memang instruksi dari pusat juga kami mengedepankan pengembalian kerugian negara, tapi kasusnya tetap diproses,” katanya.
Diketahui, pengerjaan bangunan ini dimulai pada 2019. Kala itu, Pemkot Bontang mengucurkan anggaran sebesar Rp 7,3 miliar untuk pembangunan di eks Kantor Diskes melalui APBD. Pengerjaan dilakukan oleh CV Tajang Jaya. Pembangunan ini dilakukan karena diskresi wali kota waktu itu. Setahun berselang kembali digelontorkan anggaran sebesar Rp 11,6 miliar. Tender dimenangkan oleh PT Kanza Sejahtera. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: