• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Dodi: “Saya Patuh Hukum, Nggak Bakal Tabrakan Diri ke Tiang Listrik Kok”

by BontangPost
18 November 2017, 11:57
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Dody Rondonuwu(RadarKaltim.Prokal.co)

Dody Rondonuwu(RadarKaltim.Prokal.co)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Kaltim, Dodi Rondonuwu bakal menyerahkan dirinya pada Senin 4 Desember mendatang. Hal itu diutarakannya sembari berkelakar, dirinya tak akan menabrakan diri ke tiang listrik seperti kasus yang sedang viral saat ini.

Penyampaian tersebut diutarakan setelah Dody mendapat putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 739K/PID.SUS/2017, serta mendapat surat panggilan penahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang pada Kamis (16/11) lalu.

“Saya siap dieksekusi dan akan serahkan diri secara gentle, Insya Allah doakan sehat tanggal 4 Desember saya akan datang sendiri, karena saya patuh hukum,” jelas Dody melalui sambungan telepon.

Terkait kasus yang menjeratnya, Dody mengaku, dirinya sudah berkoordinasi dengan  kuasa hukumnya, untuk melakukan Pengajuan Kembali (PK). Namun sebelumnya dia akan penuhi panggilan kejaksaan karena mengaku patuh hukum.

“Saya tidak  membawa diri saya sendiri, tetapi saya membawa nama partai. Karena itulah, saya harus taat hukum. Jika aturan mengharuskan saya dihukum, maka saya akan serahkan diri,” ujar Dodi , Jumat (17/11) kemarin.

Baca Juga:  Menjelang Kenaikan Tarif, Kantor Samsat Ramai Pengunjung

Sebenarnya, lanjut Dody, dirinya merencanakan bakal menyerahkan diri pada tanggal 1 Desember 2017, Namun ternyata pada tanggal tersebut bertepatan hari libur nasional yakni Maulid Nabi Muhammad SAW.

“Nanti saya akan mencoba meminta kepada jaksa, melalui pengacara hukum saya, agar diberi waktu kesempatan sebentar saja, saya minta tanggal 4 Desember saya sendiri yang akan datang ke Kejaksaan Bontang untuk dieksekusi, tak perlu dicari, dan tak dijemput, saya datang sendiri,” tegasnya.

Disinggung mengapa dirinya meminta waktu hingga 4 Desember, sementara pihak Kejari Bontang telah melayangkan panggilan pertama. Sehingga Dody diharapkan datang pada Senin 20 November mendatang. Dody menyebut bahwa pihaknya akan berkonsultasi dengan dokter pribadinya terkait penyakit yang dideritanya yakni sleep apnea atau gangguan pernafasan pada saat tidur. Sehingga, Dody mengaku harus melakukan cek labsleep terlebih dahulu.

Dody sendiri mengaku, dirinya sudah menggunakan alat medis Resmed sleep apnea, setiap kali hendak tidur. Karena jika tidak menggunakan alat tersebut, dikhawatirkan penderita akan mengalami gagal jantung, stroke dan gagal ginjal.

Baca Juga:  Rusunawa Api-api Siap Huni, Akhir Bulan Difungsikan, Tarif Dipatok Rp 250 ribu

“Itulah kenapa saya harus pergi check labsleep dahulu, karena tiap malam jika hendak tidur harus pakai alat Resmed, alat tersebut harus menggunakan aliran listrik, dan saya coba konsultasi apakah di lapas bisa pakai alat itu,” ungkapnya.

Selain itu, alasan mengapa Dody meminta waktu, karena dia juga harus berpamitan dengan petinggi partai, sebab selama ini dia masih menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Kaltim.

Namun demikian, terkait kasus yang menjeratnya dirinya dikatakan Dody terasa berbeda atau aneh. Karena dirinya mendapatkan barang yang diduga hasil korupsi dari kantor dan bukan grativikasi. Tak hanya itu, dalam PP 110, Dody mengatakan bahwa PP tersebut sudah dicabut oleh Yusril Ihza Mahendra. Sehingga, kasus serupa yang terjadi di Sumatera, semua tersangkanya dibebaskan dan hanya mengembalikan kerugian negara.

Baca Juga:  Dewan Ingatkan Soal Gaji Honorer

“Sementara saya sidang paling banyak, putusan Kasasi pun sudah Inkcrah dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Tapi ada dua keputusan yang berbeda, namun demikian, saya berharap kasus ini berhenti sampai di saya saja, dan tidak ada lagi teman-teman kami di bawah, kasihan sudah tua-tua. Yang kedua tidak ada niatan kami untuk korupsi, dan kami tetap berkeyakinan ini adalah kesalahan hukum administrasi bukan hukum pidana, karena kami kan dapatnya dari kantor, bukan dari luar, dan yang mempunyai kebijakan bebas itu sekwan, tetapi tidak pernah dijadikan tersangka, lagian itu ada di batang tubuh APBD, dan kerugian negara pun sudah kami kembalikan,” bebernya.

Namun, Dody menambahkan, apapun itu, dirinya tetap patuh hukum.

“Aku siap penuhi panggilan, Insya Allah dalam kondisi sehat, tanggal 4 Desember akan datang sendiri, tanpa harus menabrakan diri ke tiang listrik,” ujar Dody mengakhiri pembicaraan di telepon, sembari tertawa ringan.(mga)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: bontangdprdkorupsi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kuasa Hukum Dodi Akui Belum Terima Salinan Putusan MA

Next Post

Modernisasi Kikis Generasi Now 

Related Posts

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot
Kaltim

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot

16 April 2026, 14:03
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
Kaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

17 Maret 2026, 08:16
Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara
Bontang

Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara

26 Februari 2026, 10:00
Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar
Kaltim

Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar

24 Februari 2026, 10:10
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah

6 Februari 2026, 09:40
Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional
Bontang

Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional

30 Januari 2026, 13:46

Terpopuler

  • Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Bontang Gelar Mutasi Besok, Nama Pejabat Masih Dirahasiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan, Polisi Ringkus 24 Tersangka Narkoba, Kasus Terbanyak di Bontang Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.