Jakarta – Mabes Polri menegaskan bendera bertuliskan kalimat tauhid yang dibakar anggota Barisan Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) di Garut, Jawa Barat, pada Minggu (21/10) merupakan milik Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan penyidik telah memeriksa pengibar bendera tersebut pada Kamis (25/10). Orang tersebut bernama U, pria asal garut yang bekerja di Bandung.
Dalam pemeriksaan itu, kata Arief, U mengatakan bendera yang dibawanya merupakan bendera HTI.
“U tahu bendera yang dibawa dan dikibarkan itu adalah bendera HTI,” kata Arief di Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (26/10).
Menurut Arief, bendera yang dibawa U dikibarkan di tengah acara Hari Santri yang berlangsung di Garut. Sontak, sejumlah anggota Banser NU yang mengawal kegiatan itu langsung mengamankan U. Mereka kemudian meminta bendera tersebut dan meminta U meninggalkan lokasi.
Secara spontan anggota Banser NU kemudian membakar bendera yang dibawa U, karena dalam pemahaman mereka bendera ini merupakan bendera HTI. Padahal, beberapa waktu sebelum perayaan Hari Santri telah disepakati oleh seluruh pihak bahwa yang boleh dikibarkan adalah bendera Indonesia, Merah Putih.
“Banser tahunya ini bendera HTI. HTI ini ormas yang dilarang pemerintah. Maka secara spontan tiga [anggota] Banser ini membakar dengan mencari alat bakar, korek,” kata Arief.
Dia menambahkan bahwa bendera yang dibawa dibeli secara online dari salah satu akun Facebook. Dalam akun itu juga disebutkan bahwa bendera tersebut merupakan bendera HTI.
“Bendera, U membeli secara online melalui Facebook yang diiklankan, dan diiklan disebutkan bahwa ini bendera HTI,” kata dia.
Arief mengatakan saat ini U berstatus sebagai saksi dan proses penyelidikan masih berjalan. Jika terpenuhi ada unsur pidana, maka U bisa ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengganggu ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Pasal 174 KUHP.
Sementara itu, tiga anggota Banser NU yang sebelumnya diperiksa telah dilepaskan karena unsur pidana yang mereka lakukan tidak terpenuhi. “Sedangkan anggota Banser tidak melakukan pidana karena unsur pidana tidak terpenuhi,” kata dia. (fhr/pmg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post