BONTANGPOST.ID, Bontang – Potensi pajak dari sektor vila di kawasan Bontang Kuala belum tergarap optimal. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang mencatat, hingga Maret 2026, dari 25 wajib pajak (WP) yang teridentifikasi, baru 6 yang terdaftar dan hanya 2 yang telah melakukan pembayaran pajak.
Kepala Bapenda Bontang, Natalia Trisnawati, menyebut kondisi ini menjadi perhatian serius. Menurutnya, rendahnya kepatuhan pajak dipengaruhi sejumlah faktor, terutama pola pikir masyarakat setempat.
“Mindset warga masih menganggap kawasan itu wilayah perairan milik provinsi, sehingga tidak perlu masuk sistem perpajakan daerah. Padahal, jika sudah ada aktivitas usaha, wajib dilaporkan dan dikenakan pajak,” ujarnya.
Selain itu, persoalan perizinan juga menjadi kendala. Banyak pelaku usaha membangun vila terlebih dahulu sebelum mengurus izin resmi, sehingga menyulitkan proses pendataan dan penarikan pajak.
Untuk mengatasi hal tersebut, Bapenda menggandeng sejumlah instansi, seperti Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), guna mempermudah proses perizinan bagi pelaku usaha.
“Kalau perizinan dipermudah, mereka bisa masuk dalam sistem dan membayar pajak. Ini yang sedang kami dorong,” jelasnya.
Bapenda juga telah mengirimkan surat imbauan kepada pelaku usaha agar segera melaporkan kegiatan usahanya. Namun, hingga kini pendataan masih berjalan dan potensi riil pajak belum sepenuhnya terpetakan.
Berdasarkan estimasi awal, potensi pajak dari sektor vila di kawasan tersebut mencapai sekitar Rp165 juta per tahun. Angka ini berpotensi meningkat seiring maraknya pembangunan vila baru.
“Setiap minggu ada bangunan baru. Ini potensi besar, tapi perlu pendekatan yang tepat,” tambahnya.
Data Bapenda menunjukkan, kontribusi pajak jasa perhotelan di Kota Bontang pada triwulan I 2026 baru mencapai sekitar 26,58 persen dari target tahunan. Sementara pajak dari kategori penginapan seperti guesthouse dan cottage masih di kisaran 24 persen.
Natalia menegaskan, pajak hanya dikenakan jika terdapat aktivitas usaha yang dilaporkan. Ia berharap kesadaran pelaku usaha terus meningkat melalui sosialisasi dan pendampingan.
“Kalau tidak ada tamu, tidak ada pajak. Tapi kalau ada aktivitas usaha, wajib dilaporkan. Ini soal kepatuhan dan kontribusi terhadap daerah,” tegasnya.
Ke depan, Bapenda menargetkan setidaknya separuh dari WP yang belum terdaftar dapat segera masuk dalam sistem, sehingga potensi pajak kawasan Bontang Kuala bisa lebih optimal dalam mendukung pendapatan asli daerah (PAD). (ak)

