bontangpost.id – Polres Bontang mengungkap kasus tindak pidana korupsi pembebasan lahan laboratorium kesehatan (Labkesda) Kota Bontang tahun anggaran 2012.
Meski belum secara resmi menetapkan tersangka pengadaan lahan, namun diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, jumlahnya berpotensi lebih dari satu.
“Karena dalam tim panitia pengadaan lahan itu ada 5 orang,” ungkapnya.
Baca juga; Pengadaan Lahan Labkesda Dikorupsi, Rugikan Negara Rp 3,9 Miliar
Adapun diduga semuanya berasal dari pejabat Pemkot Bontang, baik pejabat lama maupun pejabat baru.
Dikatakan Kasat Reskrim, tanah yang dibebaskan semestinya dilakukan oleh panitia tanpa perantara.
“Tapi dalam pelaksanannya, melibatkan beberapa pihak yang sudah diatur, dan itu menyalahi aturan,” tandasnya.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,9 miliar. Saat ini polisi juga telah memeriksa 30 saksi termasuk pejabat, pemilik lahan, dan tenaga ahli. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: