• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

PP Royalti Hak Cipta Lagu; Putar Lagu di Kafe & Kantor Wajib Bayar

by BontangPost
7 April 2021, 11:30
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Penggunaan lagu, musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersil harus membayar royalti kepada pencipta. Salah satunya di kafe.(dokumen bontangpost,id)

Penggunaan lagu, musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersil harus membayar royalti kepada pencipta. Salah satunya di kafe.(dokumen bontangpost,id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik. Dengan PP bernomor 56/2021 bisa memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi, lagu, musik setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersil.

“Menimbang: Musik dibutuhkan pengaturan mengenai pengelolaan royalti Hak Cipta Lagu dan/atau musik,” bunyi peraturan tersebut.

Selanjutnya dalam pasal 3 dijelaskan setiap orang dapat menggunakan lagu, musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersil harus membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta dan/atau pemilik hak terkait. Pembayaran tersebut dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKM).

“Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN,” dalam pasal 3.

Dalam aturan tersebut dijelaskan layanan publik yang bersifat komersial yaitu seminar, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, diskotek. Tidak hanya itu, konser musik, pesawat udara, bus, kereta api, kapal laut, pameran, bazar, bioskop, nada tunggu telepon, bank, kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, penyiaran radio. Kemudian hotel, kamar hotel, fasilitas hotel serta usaha karaoke.

“Penambahan bentuk layanan publik yang bersifat komersial diatur dengan peraturan menteri,” dalam pasal 3.

Sementara itu, dalam peraturan tersebut dijelaskan pengelolaan royalti secara komprehensif perlu ditunjang dengan sarana teknologi informasi. Yaitu pusat data lagu, musik yang dikelola Direktorat Jenderal dan Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) yang dikelola Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKM).

Kemudian pusat data lagu dan atau musik sebagai himpunan data lagu dan musik menjadi dasar baik bagi LMKN dalam Pengelolaan Royalti.

“Juga bagi orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial untuk mendapatkan informasi dari lagu dan atau musik yang akan digunakan secara komersial. Sedangkan SILM merupakan sistem informasi yang digunakan dalam pendistribusian Royalti lagu dan/atau musik,” bunyi aturan tersebut. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Source: merdeka
Tags: royalti lagu
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Aparat Gabungan Geledah Sel Tahanan Lapas

Next Post

20 Lulusan Terbaik Diktukba 2020 Terima Pelatihan dari Polda Kaltim

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amparan Tatak Samarinda Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Cumi Hitam, Lezat dan Memanjakan Lidah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.