Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) hingga kini masih menggodok petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru. Namun dipastikan daya tampung SMP negeri mengalami penyusutan. Disebabkan terjadi pengurangan kuota siswa tiap rombongan sekolah (rombel).
BONTANG – Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Saparuddin mengatakan pengurangan ini bentuk kesepakatan dengan legislator. Dengan tujuan peduli terhadap keberadaan sekolah swasta yang mengeluhkan kekurangan siswa.
“Benar kami turunkan tiap rombelnya dari 36 menjadi 34 siswa. Kuota daya tampung menjadi susut 94 kursi tahun ini,” kata Saparuddin.
Pengurangan tersebut diperbolehkan sesuai regulasi. Mengingat ketentuan standar pelayanan minimal (SPM) mengenai jumlah rombel diisi oleh 32 hingga 36 siswa. Kondisi penerapan 34 siswa tiap rombel sebelumnya terjadi pada dua tahun lalu. Kemudian terdapat peningkatan pada tahun lalu.
Saparuddin pun membantah jika salah satu alasan pengurangan terkait ukuran ruang kelas. Pasalnya ruangan di SMP negeri telah memenuhi standar hingga batasan maksimal SPM.
Selain itu, ia memastikan tidak ada penambahan jumlah rombel di seluruh sekolah negeri. Jika mengacu tahun lalu, maka total rombel di angka 47. Dari sembilan SMP negeri. Adapun total daya tampung sekolah tahun ajaran baru nanti menjadi 1.598 slot. Sebelumnya mencapai 1.692 kursi di 2019.
Nantinya, total daya tampung sekolah akan terbagi dalam empat jalur PPDB. Meliputi jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi keluarga miskin 15 persen, jalur perpindahan tugas orangtua lima persen, dan jalur prestasi 30 persen.
Jalur prestasi nantinya diambil berdasarkan peringkat hasil ujian sekolah. Meskipun wacana seleksi dilontarkan Kemendikbud, tetapi satuan pendidikan di Kota Taman telah bersepakat. Berdasarkan pertimbangan kelemahan dari penerapan dua opsi tersebut.
“Karena kalau pakai seleksi artinya ada dua kali tes bagi siswa. Orangtua mereka akan berpikir ujian menjadi percuma,” terang dia.
Ditargetkan penyusunan juknis dapat rampung sebelum minggu ketiga bulan ini. Sebab, Disdikbud wajib mengirimkan draf kepada Kemendikbud tiga bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Setelah itu, agenda sosialisasi dilakukan oleh satuan pendidikan maupun kelurahan.
Diberitakan sebelumnya, jalur zonasi jenjang SMP hanya menggunakan radius 400 meter antara jarak kediaman calon siswa baru dengan sekolah dituju. Artinya zonasi yang dibagi per area kelurahan tidak diberlakukan lagi. (*/ak/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: