bontangpost.id – Tren paparan Covid-19 di Bontang meningkat sepekan ini. Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Adi Permana mengatakan ledakan kasus terkonfirmasi sama besarnya pada periode awal tahun. Memang jika melihat capaian persentase kasus aktif masih rendah, tetapi jika ditilik kasus hariannya mencapai puluhan tiap harinya.
“Kalau persentasenya memang kecil karena dibagi dari jumlah terkonfirmasi yang mencapai enam ribuan. Tetapi kasus harian akumulasinya besar. Itu yang menjadi warning,” kata Adi.
Berkenaan temuan varian virus baru, Satgas pun telah mengirimkan 23 sampel kasus terkonfirmasi ke Litbangkes pusat. Tetapi hingga kini belum ada jawaban dari mereka. Padahal sampel itu sudah dikirimkan pada 17 Mei lalu. Jika dinyatakan pun sudah telat karena masa inkubasi virus telah terlewati.
“Melihat jenis variannya dan susunan DNA tidak bisa di sini. Harus ke Jakarta,” ucapnya.
Sementara Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang Aji Erlynawati mengatakan akan menyesuaikan kembali poin-poin di pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro. Rencananya akan dikembalikan seperti di tahap keempat. Satgas dalam waktu dekat akan kembali mengadakan pertemuan untuk mengevaluasi program penanganan Covid-19.
“Habis ini akan kumpulkan Satgas untuk mereview kembali aturan PPKM Mikro. Mudah-mudahan hari ini (kemarin) bisa keluar keputusannya,” tutur pejabat yang akrab disapa Iin ini.
Disinggung mengenai langkah pengetatan apakah sesuai dengan regulasi pusat, ia belum bisa merincikannya. Namun, mengacu kebijakan PPKM jilid keempat perubahan hanya terjadi empat aspek. Saat ini pembatasan kapasitas pengunjung di pusat kuliner ialah 50 persen. Sementara di regulasi yang dimaksud sebelumnya hanya 25 persen.
Durasinya juga terkesan longgar. Saat ini batas waktu makan dan minum di tempat ialah 22.00 Wita. Sebelumnya hanya diputuskan hingga 20.00 Wita. Selebihnya warga dapat memesan dan membawa pulang makanan tersebut. Pusat olahraga dan kebugaran juga rencananya diperketat.
Pada PPKM Mikro kali ini kapasitas maksimal kunjungan ialah 50 persen. Merujuk PPKM jilid keempat hanya 30 persen. Waktu operasional usaha juga dibatasi. Poin lainnya ialah penutup fasilitas umum dan taman. Serta pembatasan kegiatan penikahan.
“Nantinya akan diperketat dibandingkat saat ini yang terkesan longgar,” terangnya.
Diketahui, pemerintah pusat akan memperpanjang PPKM Mikro hingga 5 Juli. Sejumlah aturan diperketat pada kebijakan kali ini. Langkah ini sebagi respon dalam menyikapi situasi penyebaran Covid-19 yang masif. Dikutip Jawa Pos (induk Kaltim Post) skema ini tersebut terpaksa diberlakukan atas arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) karena angka penularan Covid-19 melonjak tinggi sehingga membuat keterisian fasilitas rumah sakit melebihi 70 persen di 29 provinsi dan 87 kabupaten kota.
“Terkait dengan penebalan dan penguatan PPKM mikro, arahan Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai 22 Juni-5 Juli, dua minggu ke depan, bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi Mendagri,” tutur Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: