bontangpost.id – Seorang pengedar sabu diringkus polisi, Selasa (31/8/2021) sekira pukul 14.15 Wita.
Amiruddin (41) ditangkap di kediamannya bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,88 gram.
Saat digeledah petugas, warga Berbas Pantai, Bontang Selatan ini ketahuan menyimpan 4 bungkus sabu di dalam tempat minum. Tempat minum berisi barang haram itu diletakkan tepat di depan pintu kamar.
“Di dalam kamar juga kami temukan timbangan digital, plastik klip, dan alat hisap sabu,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais didampingi Kasi Humas Iptu Suyono.
Pria gondrong ini kini ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post