bontangpost.id – Polisi meringkus tersangka penjambretan di Jalan KS Tubun, tepatnya di depan SMPN 7 Bontang, Kamis (13/6/2024).
Tersangka berinisial Er (30) yang merupakan warga Tanjung Laut Indah ditangkap sekitar dua jam setelah kejadian.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontabg Selatan Iptu Rakib Rais menjelaskan, awalnya tersangka menanyakan sebuah nama kepada korban, kemudian meminjam ponsel korban.
“Waktu ponsel diberikan, dibawa kabur oleh tersangka,” jelasnya.
Er kabur menggunakan sepeda motor. Namun korban dan satu temannya menahan hingga akhirnya terseret sekitar 15 meter.
Korban dan satu temannya pun mengalami luka-luka.
Ia menuturkan, tersangka sempat bersembunyi di sekitar lokasi kejadian.
“Akhirnya berhasil ditangkap beserta barang bukti,” tutur dia.
Adapun disebutkan dia, tersangka kerap mengonsumsi sabu. Ponsel tersebut berniat dijual untuk dibelikan barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*)







