BONTANGPOST.ID, Balikpapan – Polresta Balikpapan mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi dan judi online. Dalam pengungkapan tersebut, wanita muda berusia 25 tahun dibekuk di salah satu apartemen kawasan, Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah pada Jumat, 6 September 2024, sekitar pukul 18.00 Wita.
“Kami mendapat laporan bahwa ada indikasi tindak pidana pornografi dan judi online. Tim Unit Tipidter langsung melakukan penyelidikan ke tempat yang dilaporkan,” jelas Wirawan saat jumpa pers, Jumat, 27 September 2024.
Saat dilakukan penggerebekan, SR didapati tengah melakukan live streaming tanpa busana sambil mempromosikan judi online.
Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi berupa dua handphone, empat alat vibrator, satu bando, dua bra wanita, satu ring light, dan kartu ATM BCA.
“Dari hasil interogasi, SR mengakui bahwa ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp20 juta per bulan dari aktivitas ini, dengan rata-rata pendapatan harian sekitar Rp2 juta,” lanjut Iptu Wirawan.
SR diketahui telah beroperasi sejak pertengahan 2023 lalu dan berperan sebagai host dalam siaran live streaming tersebut.
Meski beroperasi sendiri, polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan kelompok lain.
Modus operandi SR adalah menjadi host live streaming tanpa busana dan mengajak penonton untuk mengirimkan gift selama siaran berlangsung.
“Di waktu bersamaan, ia juga mempromosikan akun judi online yang bisa dimainkan sambil menonton aksinya live bugil,” ucap wirawan.
Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Transaksi Elektronik.
Serta Pasal 45 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 27 ayat (1) dan (2) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman yang dihadapi SR adalah 12 tahun penjara. (FREDY JANU/KPFM)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post