• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Promosi Judi Online Sambil Siaran Langsung Bugil, Perempuan di Balikpapan Ditangkap

by BontangPost
28 September 2024, 16:26
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Balikpapan – Polresta Balikpapan mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi dan judi online. Dalam pengungkapan tersebut, wanita muda berusia 25 tahun dibekuk di salah satu apartemen kawasan, Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah pada Jumat, 6 September 2024, sekitar pukul 18.00 Wita.

“Kami mendapat laporan bahwa ada indikasi tindak pidana pornografi dan judi online. Tim Unit Tipidter langsung melakukan penyelidikan ke tempat yang dilaporkan,” jelas Wirawan saat jumpa pers, Jumat, 27 September 2024.

Saat dilakukan penggerebekan, SR didapati tengah melakukan live streaming tanpa busana sambil mempromosikan judi online.

Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi berupa dua handphone, empat alat vibrator, satu bando, dua bra wanita, satu ring light, dan kartu ATM BCA.

Baca Juga:  Menkopolhukam Kantongi Nama 164 Jurnalis Pemain Judi Online, Transaksi Capai Rp1,64 Miliar

“Dari hasil interogasi, SR mengakui bahwa ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp20 juta per bulan dari aktivitas ini, dengan rata-rata pendapatan harian sekitar Rp2 juta,” lanjut Iptu Wirawan.

SR diketahui telah beroperasi sejak pertengahan 2023 lalu dan berperan sebagai host dalam siaran live streaming tersebut.

Meski beroperasi sendiri, polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan kelompok lain.

Modus operandi SR adalah menjadi host live streaming tanpa busana dan mengajak penonton untuk mengirimkan gift selama siaran berlangsung.

“Di waktu bersamaan, ia juga mempromosikan akun judi online yang bisa dimainkan sambil menonton aksinya live bugil,” ucap wirawan.

Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Transaksi Elektronik.

Baca Juga:  Uang Mahar Nikah Habis untuk Judi Online, Orangtua Polisikan Anaknya

Serta Pasal 45 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 27 ayat (1) dan (2) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman yang dihadapi SR adalah 12 tahun penjara. (FREDY JANU/KPFM)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: judi online
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Berpulangnya Jurnalis Serba Bisa

Next Post

Bontang City Carnival Digelar Bulan Depan, Total Hadiah Rp200 Juta

Related Posts

Warga Telihan yang Promosikan Judi Online, Dibayar Rp500 Ribu Sekali Posting
Kriminal

Warga Telihan yang Promosikan Judi Online, Dibayar Rp500 Ribu Sekali Posting

8 Agustus 2025, 13:32
Promosikan Situs Judi Online, Pemuda Bontang Ditangkap Polisi
Kriminal

Promosikan Situs Judi Online, Pemuda Bontang Ditangkap Polisi

5 Agustus 2025, 09:50
Polres Bontang Telusuri Admin Grup Facebook yang Promosikan Judol
Kriminal

Polres Bontang Telusuri Admin Grup Facebook yang Promosikan Judol

7 Juni 2025, 15:31
Karyawan di Bontang Curi Uang dan Ponsel di Tempat Kerjanya Demi Judi Online
Bontang

Grup Facebook Jual Beli Online Wilayah Bontang Promosikan Judi Online

29 Mei 2025, 15:50
Skandal Judi Online di Kemenkominfo; Jaksa Ungkap Menteri Budi Arie Dapat Jatah 50 Persen
Kriminal

Skandal Judi Online di Kemenkominfo; Jaksa Ungkap Menteri Budi Arie Dapat Jatah 50 Persen

17 Mei 2025, 17:18
Tak Cuma PNS, Pegawai Honorer Juga Diancam Sanksi Berlipat Jika Terlibat Judi Online
Nasional

Tak Cuma PNS, Pegawai Honorer Juga Diancam Sanksi Berlipat Jika Terlibat Judi Online

26 September 2024, 15:25

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB Bontang 2026 Dibuka Mei, Jalur Afirmasi Dapat Kuota 25 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.