BONTANGPOST.ID, Bontang – Polres Bontang meringkus seorang pemuda berinisial MN (23) yang diduga mempromosikan judi online melalui akun Instagram. Penangkapan dilakukan pada Senin (4/8/2025) pukul 22.30 di Jalan Surabaya, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Hari Supranoto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari patroli siber yang dilakukan Tim Unit 2 Tipidter untuk mencegah tindak pidana siber. Saat patroli, tim menemukan akun Instagram @rmdhn_majid yang memuat tautan dan unggahan instastory berisi ajakan menuju situs judi online “Kipas 899”.
“Ketika tautan diklik, tim kami menemukan situs berisi permainan judi online. Terlapor juga mengunggah instastory bertuliskan ‘INFO CUANN’ yang mengarah ke situs yang sama,” ungkapnya.
MN ditahan bersama barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan mempromosikan judi online tersebut.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan.
Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik langsung maupun daring, dan segera melapor jika menemukan indikasi promosi judi online di sekitar lingkungan. (*)







