• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Promosikan Situs Judi Online, Pemuda Bontang Ditangkap Polisi

by Yulianti Basri
5 Agustus 2025, 09:50
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Pemuda di Bontang ditangkap polisi usai mempromosikan judi online di medsos

Pemuda di Bontang ditangkap polisi usai mempromosikan judi online di medsos

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Polres Bontang meringkus seorang pemuda berinisial MN (23) yang diduga mempromosikan judi online melalui akun Instagram. Penangkapan dilakukan pada Senin (4/8/2025) pukul 22.30 di Jalan Surabaya, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Hari Supranoto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari patroli siber yang dilakukan Tim Unit 2 Tipidter untuk mencegah tindak pidana siber. Saat patroli, tim menemukan akun Instagram @rmdhn_majid yang memuat tautan dan unggahan instastory berisi ajakan menuju situs judi online “Kipas 899”.

“Ketika tautan diklik, tim kami menemukan situs berisi permainan judi online. Terlapor juga mengunggah instastory bertuliskan ‘INFO CUANN’ yang mengarah ke situs yang sama,” ungkapnya.

Baca Juga:  6 Selebgram Kaltim Jadi Tersangka Judi Online

MN ditahan bersama barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan mempromosikan judi online tersebut.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan.

Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik langsung maupun daring, dan segera melapor jika menemukan indikasi promosi judi online di sekitar lingkungan. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: judi online
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

PT LBB Fasilitasi Prakerin Siswa SMK Pelayaran, Fokus pada Manajemen Kapal

Next Post

Sambut HUT RI, Pupuk Kaltim dan Karang Taruna Loktuan Gelar Turnamen Voli Putri Antar Kelurahan

Related Posts

Warga Telihan yang Promosikan Judi Online, Dibayar Rp500 Ribu Sekali Posting
Kriminal

Warga Telihan yang Promosikan Judi Online, Dibayar Rp500 Ribu Sekali Posting

8 Agustus 2025, 13:32
Polres Bontang Telusuri Admin Grup Facebook yang Promosikan Judol
Kriminal

Polres Bontang Telusuri Admin Grup Facebook yang Promosikan Judol

7 Juni 2025, 15:31
Karyawan di Bontang Curi Uang dan Ponsel di Tempat Kerjanya Demi Judi Online
Bontang

Grup Facebook Jual Beli Online Wilayah Bontang Promosikan Judi Online

29 Mei 2025, 15:50
Skandal Judi Online di Kemenkominfo; Jaksa Ungkap Menteri Budi Arie Dapat Jatah 50 Persen
Kriminal

Skandal Judi Online di Kemenkominfo; Jaksa Ungkap Menteri Budi Arie Dapat Jatah 50 Persen

17 Mei 2025, 17:18
Promosi Judi Online Sambil Siaran Langsung Bugil, Perempuan di Balikpapan Ditangkap
Kriminal

Promosi Judi Online Sambil Siaran Langsung Bugil, Perempuan di Balikpapan Ditangkap

28 September 2024, 16:26
Tak Cuma PNS, Pegawai Honorer Juga Diancam Sanksi Berlipat Jika Terlibat Judi Online
Nasional

Tak Cuma PNS, Pegawai Honorer Juga Diancam Sanksi Berlipat Jika Terlibat Judi Online

26 September 2024, 15:25

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB Bontang 2026 Dibuka Mei, Jalur Afirmasi Dapat Kuota 25 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.