BONTANGPOST.ID, Bontang – Uang cepat membuat MN (23), pemuda asal Kelurahan Gunung Telihan, terjerumus mempromosikan judi online. Setiap unggahan di Instagram dibayar Rp500 ribu, cukup untuk membuatnya tergiur meski tahu risikonya.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan, MN memposting tautan situs judi “Kipas 899” dua kali sehari di instastory miliknya. Aksi itu ia lakukan sejak 30 Juli hingga 4 Agustus 2025.
“Dia mengaku tergoda karena tidak punya pekerjaan. Awalnya menghubungi admin situs, lalu diarahkan berkomunikasi dengan seseorang berinisial C melalui WhatsApp,” ujar Hari, Jumat (8/8/2025).
Baca juga; Promosikan Situs Judi Online, Pemuda Bontang Ditangkap Polisi
Polisi masih memburu C, yang keberadaannya belum terdeteksi. Sementara MN kini mendekam di sel tahanan bersama barang bukti yang disita. Ia dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda.
Sebelumnya, MN ditangkap pada Senin (4/8/2025) pukul 22.30 di Jalan Surabaya, Kelurahan Gunung Telihan. Penangkapan bermula dari patroli siber Unit 2 Tipidter yang menemukan akun Instagram @rmdhn_majid mengunggah tautan dan instastory bertuliskan “INFO CUANN” yang mengarah ke situs judi online. Saat tautan dibuka, petugas menemukan laman berisi berbagai permainan judi. (Dwi Kurniawan Nugroho)







