BONTANGPOST.ID, Bontang – Seorang mantan calon legislatif (caleg) daerah pemilihan Bontang Utara yakni Agung Hestu Wicaksono yang juga kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), ditangkap polisi atas kasus narkoba.
Dia diringkus di kediamannya di wilayah Bontang Baru dengan barang bukti sabu seberat 5,32 gram. Penangkapan dilakukan dalam Operasi Antik Mahakam bersama sembilan tersangka lainnya.
Ketua DPC PDIP Kota Bontang Maming menegaskan, perbuatan tersangka merupakan tindak pidana yang dilakukan atas kehendaknya sendiri. Ia pun meminta kadernya itu mengundurkan diri secara hormat dari keanggotaan partai.
“Bisa melalui surat yang ditandatangani oleh yang bersangkutan. Permintaan ini demi menjaga nama baik partai,” ujarnya.
Baca juga; Mantan Caleg Bontang Ditangkap Polisi Gegara Sabu
Pihaknya juga menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang kini tengah berjalan.
Sementara Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano menjelaskan, dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkoba dilatarbelakangi motif ekonomi. Modus yang digunakan adalah sistem jejak, atau tanpa bertemu langsung dengan pemasok.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Dwi Kurniawan Nugroho)







