• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Skandal Judi Online di Kemenkominfo; Jaksa Ungkap Menteri Budi Arie Dapat Jatah 50 Persen

by Redaksi Bontang Post
17 Mei 2025, 17:18
in Kriminal
Reading Time: 3 mins read
0
Eks Menkominfo yang kini merupakan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi Budi Arie usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/12/2024). (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)

Eks Menkominfo yang kini merupakan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi Budi Arie usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/12/2024). (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Skandal besar yang melibatkan pengamanan situs judi online (judol) oleh oknum di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya mulai terkuak di persidangan.

Nama mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi terseret dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap empat terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5).

Dalam dakwaan bernomor PDM-32/JKTSL/Eku.2/02/2025, JPU menyebut ada pembagian jatah sebesar 50 persen dari total uang setoran agen-agen judol untuk Menkominfo saat itu, Budi Arie Setiadi.

Dugaan keterlibatan ini menjadi babak baru dari praktik kotor yang disebut telah berlangsung sejak awal 2023.

Empat terdakwa yang mulai disidangkan adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Dalam dakwaan yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, terungkap praktik kolaborasi antara agen judi online dan pegawai Kemenkominfo dalam “mengamankan” ribuan situs dari pemblokiran.

Baca Juga:  Grup Facebook Jual Beli Online Wilayah Bontang Promosikan Judi Online

Pengamanan situs ini tak gratis. Agen-agen judol membayar hingga Rp4 juta per website, yang kemudian dibagi ke sejumlah pihak, termasuk pegawai Kemenkominfo, dan menurut dakwaan, juga untuk Budi Arie.

Kasus bermula dari pertemuan antara terdakwa Alwin Jabarti Kiemas dengan pengelola judol bernama Jonathan di sebuah klub malam.

Dari situlah jaringan dimulai. Alwin menawarkan jasa pengamanan situs kepada Jonathan, yang ingin websitenya aman dari pemblokiran Kominfo.

Melalui koneksi di internal Kemenkominfo seperti Fakhri Dzulfiqar, Yudha Rahman Setiadi, dan Yoga Priyanka Sihombing, Alwin mengatur agar situs-situs tersebut tidak diblokir.

Bahkan dibentuk grup komunikasi khusus lewat Signal, lengkap dengan hadiah iPhone untuk kelancaran komunikasi.

Dalam rentang waktu pertengahan 2023, setiap bulannya disetor daftar 500 laman judol kepada Fakhri dan kawan-kawan.

Uang yang mengalir mencapai Rp1 miliar per bulan, dengan Alwin Jabarti kebagian Rp250 juta tiap periode.

Baca Juga:  Warga Telihan yang Promosikan Judi Online, Dibayar Rp500 Ribu Sekali Posting

Pada Oktober 2023, terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, rekan politik Budi Arie, disebut dalam dakwaan ikut mencari orang yang bisa mengumpulkan daftar situs judol.

Ia mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie, yang lantas memintanya ikut seleksi tenaga ahli Kemenkominfo meski Adhi tak bergelar sarjana, ia tetap lolos berkat intervensi sang menteri, menurut dakwaan.

Dakwaan juga mengungkap praktik pemerasan oleh Muhrijan alias Agus, yang mengaku utusan direktur Kemenkominfo.

Ia mengancam akan membuka skandal jika tak diberi uang. Hasilnya, Denden Imadudin Soleh, Ketua Tim Pengendalian Konten Ilegal Kominfo, memberikan uang hampir Rp1,5 miliar dan 15 ribu dolar Singapura ke Muhrijan dalam tiga hari.

Muhrijan lalu berperan sebagai negosiator agar bisnis pengamanan situs judol kembali berjalan.

Ia menawarkan pembagian 20 persen kepada Adhi Kismanto, 30 persen ke Zulkarnaen, dan 50 persen ke Budi Arie, seperti tertulis dalam dakwaan.

Baca Juga:  6 Selebgram Kaltim Jadi Tersangka Judi Online

Budi Arie sebelumnya sempat diperiksa Bareskrim Polri pada Desember 2024 sebagai saksi. Ia membantah tuduhan keterlibatan.

“Enggak, enggak ada (melindungi). Pokoknya kita menghormati penegakan hukum. Bagus itu. Saya dukung,” ujarnya kala itu.

Namun surat dakwaan menyebutkan keterlibatannya tak sekadar tahu, melainkan disebut secara aktif melalui pertemuan dengan para terdakwa.

Jatah pembagian untuk Budi Arie juga ditetapkan 50 persen, berdasarkan pengakuan terdakwa.

Meski sempat vakum di awal 2024 karena pemblokiran yang dilakukan lewat patroli siber oleh Adhi, bisnis haram ini kembali berjalan setelah kesepakatan baru dicapai antara Muhrijan, Adhi, dan Zulkarnaen.

Nilai tarif juga naik menjadi Rp 8 juta per situs, dengan jumlah situs yang dikoordinasikan terus bertambah.

Terakhir, Muchlis Nasution, adik Muhrijan, dikabarkan turut andil mengenalkan agen judol baru bernama Ferry alias William alias Acai ke jaringan ini, membuka potensi keterlibatan lebih banyak pihak. (*)

Tags: judi onlineJudol
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang Sangatta, Pemotor Aerox Dilarikan ke RSUD

Next Post

Masih Banyak Kendaraan Parkir di Trotoar, Dishub Bontang Kaji Masterplan

Related Posts

Warga Telihan yang Promosikan Judi Online, Dibayar Rp500 Ribu Sekali Posting
Kriminal

Warga Telihan yang Promosikan Judi Online, Dibayar Rp500 Ribu Sekali Posting

8 Agustus 2025, 13:32
Promosikan Situs Judi Online, Pemuda Bontang Ditangkap Polisi
Kriminal

Promosikan Situs Judi Online, Pemuda Bontang Ditangkap Polisi

5 Agustus 2025, 09:50
Polres Bontang Telusuri Admin Grup Facebook yang Promosikan Judol
Kriminal

Polres Bontang Telusuri Admin Grup Facebook yang Promosikan Judol

7 Juni 2025, 15:31
Karyawan di Bontang Curi Uang dan Ponsel di Tempat Kerjanya Demi Judi Online
Bontang

Grup Facebook Jual Beli Online Wilayah Bontang Promosikan Judi Online

29 Mei 2025, 15:50
Kecanduan Judi Online, Istri di Kukar Bakar Suami
Kaltim

Kecanduan Judi Online, Istri di Kukar Bakar Suami

20 Desember 2024, 11:19
Promosi Judi Online Sambil Siaran Langsung Bugil, Perempuan di Balikpapan Ditangkap
Kriminal

Promosi Judi Online Sambil Siaran Langsung Bugil, Perempuan di Balikpapan Ditangkap

28 September 2024, 16:26

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.