SANGATTA – Tragedi tabrakan antara kapal nelayan dengan Tug Boat Biak VI yang tengah menarik Tongkang Jaya Pratama Abadi 2, pada 11 Februari 2018 lalu, kian gencar disuarakan keluarga korban. Mereka meminta kepastian hukum terhadap pelaku.
Menanggapi hal itu, Polres Kutim mengaku, kasus tersebut akan terus berlanjut. Meskipun kapal yang menjadi barang bukti tetap beroperasi, namun menurut Kasat Reskrim saat ini dititip rawatkan agar barang bukti tidak rusak.
“Meski demikian, penguasaan masih berada di tangan penyidik,” jelas AKP Yuliansyah kepada Sangatta Post.
Katanya, pihaknya telah tuntas melakukan pemeriksaan ahli dari dirjen kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan atau KSOP di Jakarta. Kini, tinggal meminta keterangan ahli dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kutim.
“Begitu lengkap, barulah dilakukan gelar perkara untuk mengetahui kasus tersebut dapat ditingkatkan ke penyelidikan atau tidak,” jelasnya.
Katanya pula, pihaknya telah melakukan mediasi antara pihak perusahaan dengan pihak keluarga yang hingga kini masih hilang, maupun dengan korban selamat.
Namun, keduanya belum memiliki titik temu mengenai jumlah kompensasi yang diberikan. oleh sebab itu, pihak kepolisian melanjutkan perkara tersebut ke jenjang selanjutnya.
“Memang agak lambat. Lantaran pemeriksaan ahli dari KSOP cukup lama. Bahkan pihaknya hampir 2-3 kali ke Jakarta hanya untuk melengkapi berkas pemeriksaan,” katanya.
Meskipun begitu, aparat kepolisian berjanji akan mengusut kasus tersebut hingga ke akarnya. Keluarga korban diminta bersabar atas masalah ini.
“Kami minta bersabar. Pastinya akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, keluarga korban melakukan aksi demontrasi di halaman Pemkab Kutim. Mereka meminta kompensasi kepada pemerintah dan kejelasan hukum. Serta tanggung jawab pihak perusahaan. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: