bontangpost.id – Proses pergantian antarwaktu (PAW) Ma’ruf Effendi dilanjutkan. DPRD Kota Bontang bahkan telah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang terkait hal tersebut.
Ketua KPU Bontang Erwin menuturkan, sejatinya keputusan soal PAW ialah wewenang partai politik dan diputuskan oleh gubernur. Sementara KPU hanya memenuhi berkas-berkas pelengkap yang diperlukan. Juga memberikan jawaban atas surat yang diberikan DPRD.
“Semua itu atas pertimbangan partai politik. Kami hanya bertugas untuk menjawab surat yang diberikan DPRD. Nantinya akan dilanjutkan lagi ke gubernur,” tuturnya.
Pun pihaknya harus memberikan jawaban atas surat tersebut paling lama tujuh hari kerja. Namun jika memungkinkan bisa lebih cepat dari itu.
Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan surat tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat dari PKS pada Agustus 2022 lalu. Pun hal itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD.
“Surat dari PKS itu kami teruskan. Termasuk untuk menindaklanjuti surat gubernur soal permasalahan PAW Ma’ruf Effendy sebagai anggota DPRD Kota Bontang,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan amar putusan yang dikeluarkan Dewan Etik Daerah, Majelis Penegakan Disiplin, dan Komisi Penegakan Disiplin PKS Bontang menyebut, Ma’ruf Effendi melakukan pelanggaran kode etik dan kedisiplinan organisasi. Yakni menjadi anggota parpol lain. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post