bontangpost.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) memastikan masih ada tunggakan pembayaran kepada kontraktor pemenang tender penanganan longsor ruas jalan Soekarno-Hatta (Soetta).
Kabid Bina Marga Dinas PUPRK Anwar Nurdin mengatakan pembayaran itu akan dilakukan di APBD Perubahan ini.
“Nilainya Rp2,2 miliar. Ini utang. Karena kegiatan lanjutannya sebelumnya menyeberang tahun. Jadi kegiatan dibayarkan di APBD Perubahan,” kata Anwar.
Diketahui pengerjaan ini tidak tuntas sebelumnya. Bahkan kontraktor pun masuk daftar hitam karena tidak mampu menyelesaikan hingga durasi yang telah ditentukan.
Terkait pengerjaan lanjutan nantinya akan diprogramkan tahun depan. Bentuknya yakni pengecatan dan pemasangan ralling. Menurutnya di lokasi tersebut juga ada pengecoran rabat beton untuk bahu jalan pada tahun ini. Mengingat ada program bankeu Pemprov Kaltim yakni untuk pengerjaan ruas jalan Soetta.
“Jadi di titik itu nanti ada pengerjaan itu. Jika volume anggarannya memenuhi untuk penanganan Soetta melalui bankeu,” ucapnya.
“Kekurangannya yakni 10 persen. Artinya yang terserap hanya 90 persen dari progres,” tutur dia.
Diketahui tahun ini ada dua anggaran yang masuk untuk Jalan Soekarno Hatta. Panjang jalan yang akan dikerjakan di longsoran itu ialah 125 meter. Selain masuk daftar black list. Perusahaan juga mendapatkan denda. Karena mereka diberikan kesempatan pengerjaan selama 90 hari. Denda per harinya yakni Rp1,5 juta. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post