BONTANG – Proyek pembangunan penahan ombak (tetrapot) di pinggir pantai Pulau Beras Basah yang dibangun dengan skema multi years jadi temuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
Dari hasil penyidikan proyek yang diduga tidak sesuai spek menyebabkan kerugian negara sekira Rp 10 miliar.
Informasi yang dihimpun Bontang Post, Selasa (8/8), proyek tersebut bersumber dari dana APBD Kaltim (bantuan keuangan) tahun anggaran 2013 sampai 2015, senilai Rp 23 miliar.
Penyidik Kejati kini telah menetapkan 11 tersangka, satu diantaranya merupakan Kuasa Pengguna Anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat itu yakni, Dinas Kebudayaan Pariwisata (Disbudpar) Bontang.
Plt Kajari Agus Kurniawan menyebutkan, selain pegawai Pemkot, nama-nama lain yang ikut terlibat dalam proyek tersebut antara lain, Wawan Setiawan (pengawas supervisi), Sudirman (Kontraktor) tim 2013, Ferliean (pengawas), Faizal Reza (kontraktor) 2014 dan Alwi Al Jufri (kontraktor) 2015.
“Saya lupa nama-nama yang lain lagi. Ada juga PPTK-nya. Sudah lima yang ditahan Kejati, 3 kontraktor dan 2 supervisi” ungkap Agus yang juga menjabat sebagai Koordinator Pidana Umum Kejati Kaltim.
Sementara, Kejati Kaltim, Fadil Zumhana menyatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan memang ketidak sesuaian kuantitas dan kualitas. Hal itu sudah didukung keterangan ahli. Penyidik telah menetapkan tersangka. Karena sudah ada alat bukti cukup. Penyedia dan pengguna barang dan jasa. Dari pemerintah daerah ada.
“Pasti kan bertambah lagi tersangkanya,” ungkapnya.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Tatang Agus Volleyantoro menjelaskan, proyek itu didanai tiga tahun anggaran dari APBD Kaltim.
“Dengan kerugian sekitar Rp 9 miliar sampai Rp10 miliar,” tambahnya. Nilai proyek tersebut total Rp 23 miliar dari tahun 2013, 2014 sampai 2015. “Sudah hitung dihitung BPKP dan kita kerjasama dengan ahli konstruksi dan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa),” tuturnya.
Untuk sementara, lanjut Fadil, jumlah tersangka yang sudah ditetapkan sebanyak 11 orang. “Tersangka 11orang dan kemungkinan bisa bertambah,” pungkasnya. (*/nug)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post