BONTANG – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Komisi I dan III DPRD di proyek PLTU 2×100 MW, Teluk Kadere, Bontang Lestari membuahkan hasil. Salah satunya ialah membuka pintu bagi pencari kerja (pencaker) lokal untuk bekerja di beberapa subkontraktor, termasuk PT Wijaya Karya (Wika).
Perwakilan manajemen perusahaan Amrul mengatakan, saat ini jumlah tenaga kerja yang ada sebanyak 184 orang. Rinciannya, 88 tenaga kerja lokal dan 96 tenaga luar Bontang.
Jumlah tersebut dipastikan bertambah mengingat kebutuhan tenaga kerja diperlukan sekitar 400 orang. Sisa kekurangan sekitar 200 tenaga akan mengambil tenaga lokal. Hal ini dampak dari penggunaan tenaga kerja luar Bontang yang tanpa dilengkapi rekomendasi Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) dan Antar Kerja Lokal (AKL).
“Sisa tenaga kerja yang dibutuhkan diprioritaskan dari Bontang sesuai kompetensinya,” kata Amrul saat menyampaikan pandangan dalam pertemuan sidak di ruang rapat perusahaannya, Senin (2/4).
Nanti lowongan pekerjaan akan dibuka di Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP).
Komitmen itu selaras dengan permintaan Sekretaris Komisi III DPRD, Agus Suhadi. Politisi PDI Perjuangan ini meminta agar perusahaan membuka pendaftaran satu pintu. “Kalau ada pekerjaan silahkan daftarkan di DPMTK-PTSP. Penerimaan di sana, supaya tidak rancu,” kata Agus Suhadi.
Agus Suhadi berjanji akan melakukan pengawasan sehubungan pembukaan lowongan kerja tersebut. Hal ini mengingat banyaknya keluhan warga yang disampaikan langsung kepadanya. “Saya akan kontrol di sana nanti,” singkatnya.
Berbeda, Ketua RT 15 Bontang Lestari Achmad Zainal meminta adanya informasi yang dipajang oleh pihak perusaan di lokasi proyek. Pasalnya, warga Bontang Lestari merasa kesulitan dari sisi jarak dan biaya bila harus mendatangi kantor DPMTK-PTSP.
Pemberian informasi lowongan kerja melalui akses dunia maya pun juga terkendala. Pasalnya sinyal telekomunikasi seluler di kawasan warga tersebut sangatlah lemah.
“Mohon perusahaan sekiranya ada perekrutan yang dipasang di sini, bila sudah ada informasi pekerja yang diterima juga dilakukan hal yang sama,” kata Achmad Zainal.
Sebagai informasi, sidak yang dilakukan gabungan komisi DPRD itu menghasilkan beberapa keputusan. Salah satunya, bidang pengawasan tenaga kerja Kaltim diminta melakukan verifikasi terhadap beberapa perusahaan. Adapun waktu yang diberikan ialah tiga minggu. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: