Sebut Tidak Pernah Beri Izin Masyarakat
BONTANG – PT Indominco Mandiri (IMM) tetap bersikukuh tidak memperbolehkan sopir truk untuk melewati jalan tambang atau Jalan Hauling. Kepala Teknik Tambang Zainal Abidin mengatakan, regulasi tersebut tidak bisa dilanggar mengingat risikonya apabila terjadi insiden maka berdampak secara personal maupun perusahaan.
“Saya tidak mau dipenjara gara-gara itu, saya juga tidak mau perusahaan ini ditutup oleh pemerintah,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat ke-2 dan terakhir antara PT Indominco dengan sopir truk, kemarin.
Ia menjelaskan beberapa tambang sudah ditutup oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akibat melanggar regulasi. Salah satunya terjadi di Muara Kaman, Kutai Kartanegara di mana perusahaan tersebut ditutup.
Sementara itu, External Relations Head Indominco H Maming mengatakan, regulasi yang mengatur pelarangan melewati jalur tambang sangat banyak. Mulai dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 1967 tentang Pertambangan, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1973, Keputusan Menteri ESDM nomor 555 tahun 1995, Serta Perda Provinsi Kaltim.
“Di dalam keputusan Menteri ESDM nomor 555 tahun 1995 pasal 3 ayat 1 dan 3 sangat jelas jalan khusus tambang tidak diperuntukkan untuk umum, itu dasarnya kami untuk tidak memberikan izin,” ujarnya.
Menurutnya, aturan tersebut tidak bisa disiasati dengan munculnya peraturan daerah yang dibuat Pemkot. Mengingat sebuah regulasi tidak boleh bertentangan dengan regulasi di tingkat atasnya.
“Kecuali sekarang ada surat dari pemerintah terkait dengan peraturan itu, kami diperintahkan, ya bisa kita lakukan. Tapi tentu itu akan melanggar peraturan,” ulasnya.
Bahkan, PT IMM menegaskan tidak pernah membuka akses kepada masyarakat umum, kecuali yang belum memiliki akses penghubung antara dua wilayah. Hal tersebut masih mendapat toleransi dari pihak manajemen, salah satu contohnya yakni dari Nyerakat Kiri ke arah kota.
“Tidak pernah membuka untuk umum, itu oknum dari yang menggunakan jalan, tidak pernah ada izin ke kami, karena kami tidak pernah melanggar dari peraturan pemerintah,” tuturnya.
Sebagai informasi, kewenangan mengenai pemberian penggunaan jalan tambang tidak ditentukan oleh manajemen pusat yang berada di Jakarta. Akan tetapi, keputusan yang diambil Kepala Teknik Tambang dengan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM.
Ia berjanji akan segera melakukan koordinasi dengan kementerian yang dipimpin oleh Ignatius Jonan ini setelah rapat dengar pendapat dengan DPRD. Keputusan koordinasi tersebut yang akan menjadi patokan manajemen dalam membuat keputusan.
“Setelah ini kami bisa langsung koordinasi melalui telepon yang difasilitasi kantor,” tukasnya. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: