PT LBB Bontang Terus Bermasalah, Pokja 30 Kaltim; Ketimbang Merugi, Bubarkan Saja

BONTANGPOST.ID, Bontang – Sejumlah persoalan terjadi di internal PT Laut Bontang Bersinar (LBB). Polres Bontang diketahui tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan tersebut. Adapun Inspektorat Daerah Kota Bontang masih melakukan audit.

Di samping itu, terdapat penunggakan gaji karyawan PT LBB beberapa bulan terakhir. Penunggakan tersebut pun bukanlah kali pertama. Lantaran sebelumnya, penunggakan gaji karyawan juga pernah terjadi.

Koordinator Pokja 30 Kaltim Buyung Marajo menyebut, adanya persoalan itu harus menunggu hasil audit dari Inspektorat Bontang. Meski begitu, ia menilai bila tindakan inspektorat lamban. Mengingat hal tersebut terjadi berulang.

Selain itu, persoalan yang ada mestinya mendapat pengawasan dari badan pengawas yang bertugas. Terutama dalam hal operasional dan manajemen perusahaan.

“Badan pengawas harusnya diperiksa juga. Artinya mereka tidak bekerja, karena ada persoalan yang berulang. Jangan makan gaji buta saja. Ini kan jadi pertanyaan besar dari publik,” katanya.

Menurutnya, hal itu berpotensi menimbulkan persepsi publik terkait hubungan pemerintah daerah dengan jajaran manajemen di perusahaan tersebut.

Dikarenakan rekrutmen dan pemilihan manajemen perusahaan dilakukan melalui seleksi. Kemudian disetujui oleh pemerintah. Maka keputusan pemerintah daerah pun patut dipertanyakan.

“Jangan sampai ada keterkaitan antara kasus dugaan korupsi dan pemerintahan. Karena ada penyertaan modal yang dilakukan oleh pemerintah kepada perusahaan plat merah ini,” ujar dia.

Apabila perusahaan memberi sinyal darurat terhadap profit dan malah menimbulkan kerugian, pembubaran dapat menjadi salah satu opsi.

Adapun jika terbukti ada tindakan koruptif, pihak-pihak yang melakukan penyelewengan harus ditindak tegas. Tanpa pandang bulu dan jabatan.

“Daripada merugi dan bermasalah, bubarkan saja,” sebut dia.

Sementara opsi lain, dapat dilakukan perombakan dan penggantian manajemen. Namun jajaran manajemen harus dipastikan profesional. Penyertaan modal yang diberi pemerintah harus menghasilkan keuntungan. Bukan menjadi benalu.

Meski saat dirombak pun, tetap meninggalkan preseden buruk bagi perusahaan. Sebab dimutasi atau pengunduran diri tidak menggugurkan kewajiban dan pertanggungjawabannya.

“Penunggakan gaji saja dapat dimaknai bahwa manajemen perusahaan buruk. Maka hal ini harus menjadi evaluasi untuk pihak-pihak terkait,” pungkasnya. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version