Pulang Beli Sabu Warga Loktuan Langsung Diringkus Polisi

Pengedar sabu diringkus polisi

bontangpost.id – Polsek Bontang Utara meringkus seorang pengedar narkoba berinisial FR (26), Senin (29/5/2023) pukul 22.00.

Penangkapan dilakukan bersama Satresnarkoba Polres Bontang. Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Sudiantoro menyebut, warga Loktuan itu ditangkap di Jalan Slamet Riyadi, Loktuan berdasarkan laporan dari masyarakat.

Barang bukti yang disita polisi

Tersangka yang kala itu mengendarai sepeda motor pun diintai oleh petugas. Saat melintas di Jalan Slamet Riyadi, Loktuan dia dihentikan. Lalu dilakukan penggeledahan.

Benar saja, ditemukan 11 bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu dengan berat 4,96 gram. Polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti ponsel, dan sepeda motor.

“Sudah kami tahan di Mapolsek Bontang Utara, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dia baru pulang beli sabu itu,” ujarnya.

Dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” sebutnya. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version